Usai Sidang PHPU Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Resmi Gelar Rapat Pleno

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Sabtu, 6 April 2024 | 13:36 WIB
Foto Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan di Kantor MK, Jakarta, (Foto: Dok Mahkamah Konstitusi)
Foto Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan di Kantor MK, Jakarta, (Foto: Dok Mahkamah Konstitusi)

JournalNusantara.com - Usai penutupan Sidang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Makamah Konstitusi (MK) gelar rapat pleno pada, Sabtu 06/04/2024.

Rapat tersebut diadakan guna untuk merumuskan hasil akhir dari rangkaian proses (PHPU) yang sedang berjalan.

Berdasarkan yang dilansir dari ayoindonesia.com Makamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tanggal 22 April 2024 sebagai hari pengumuman putusan atau ketetapan akhir dari PHPU Pilpres 2024.

"Mulai besok, RPH akan dilaksanakan secara berkelanjutan karena kita juga memiliki agenda PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny, setiap hakim konstitusi akan memberikan pandangan individu mereka terhadap seluruh proses PHPU, termasuk menyampaikan kesimpulan jika diperlukan.

MK membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan kesimpulan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024 selama RPH. Kesimpulan tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal 16 April 2024, jam 16.00 WIB.

Enny menambahkan bahwa jangka waktu tersebut dipilih mengingat perlunya waktu yang cukup untuk menyiapkan kesimpulan yang matang, serta mempertimbangkan libur dan cuti bersama Lebaran.

"Meskipun ada libur, MK tetap beroperasi," tegasnya.

Dengan tegas Enny menyampaikan bahwa tidak akan ada pemanggilan tambahan untuk mendapatkan keterangan mengenai PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat merupakan sidang penutup PHPU.

Empat menteri yang dipanggil yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.


Kendati demikian, jika ada tanggapan terhadap keterangan dari keempat menteri atau DKPP, pihak-pihak terkait dapat menyampaikannya pada tahap penyampaian kesimpulan.


Enny menekankan bahwa penyampaian kesimpulan tidak diwajibkan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun diselenggarakan berdasarkan keputusan RPH.


"Proses ini tidak membebani pihak-pihak yang terlibat, bahkan memberikan keuntungan bagi mereka untuk menyusun kesimpulan," pungkas Enny.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Sumber: Ayo Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X