Usai Gelar Sayembara RP100 Juta, Dewi Perssik Temukan Haters Yang Sebut Pelacur
Pelaporan itu dibuat, usai pembenci tersebut melontarkan beberapa hujatan kepada Dewi Perssik, yang menyebutnya mandul di media sosial.
Pelaku berinisial W harus menelan pahit atas perbuatan yang dilakukan. Pelaku Ancaman Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*
Artikel Terkait
Heboh! Bermula Jadi Artis Ikatan Cinta, Amanda Manopo Cek Transaksi GoPay Hingga Ratusan Juta
5 Artis yang Jatuh Miskin Hingga Memprihatinkan, Salahsatunya Terlibat Skandal Bersama Wanita danNarkoba
Babak Baru Kasus Nikita Mirzani : Dakwaan Selesai, JPU Segera Limpahkan Perkara Ke PN Serang