JournalNusantara.com - Selama Dua bulan dicari, akhirnya pelaku curanmor dengan modus meminjam motor tertangkap. Menariknya lagi, pelaku ditangkap tangan oleh Korbannya sendiri. Kebetulan ketika korban sedang berjalan di daerah Cagenang cikaret menuju tempat kerjanya sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (17/11).
Korban merupakan karyawan yang tinggal di Kampung Cikaret Gang Al-Falah Rt.01 Rw.02 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur tersebut spontan menangkap tersangka Pelaku Pencurian motor miliknya yang selama dua bulan dicarinya kemana-mana.
Baca Juga: Sadis...Suami Siksa Istri, Diduga Berselingkuh dengan Tetangga, Videonya pun Viral
Tanpa perlawanan dari pelaku, korbanpun langsung memboyongnya ke Pos Kamling yang ada di Gang Al-Falah dan Melaporkannya ke Ketua RT serta Babinsa Desa Sukamaju.
Dari pengakuan Yogi selaku korban kepada awak media, bahwa sebenarnya ia tidak kenal dengan pelaku ini.
"Saya jujur tidak kenal dengan orang ini. Saya kenal sama temannya dari si pelaku tersebut yang memang sudah kenal sangat lama, bahkan sudah dianggap saudara. Saya percaya kepada teman saya dan memberikan kepercayaan dengan meminjamkan motor Yamaha MIO M3. Namun setelah dua hari saya telepon malah HP nya tidak aktif. Hingga akhirnya selama dua bulan saya cari kesana-kemari tidak membuahkan hasil." jelas Yogi.
Baca Juga: Tersebar Video, Bayi Tergeletak dan Nangis di Teras Rumah, Begini Penjelasan Kapolsek Cugenang
Alhamdulillah, tambah Yogi, atas kehendak yang Maha Kuasa akhirnya hari ini Kamis, (17/11) secara kebetulan saya bertemu langsung dengan si pelaku. Berdasarkan pengakuannya motor yang dia pinjam digadaikan ke seseorang yang ada di wilayah Cipatat kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Sadis...Suami Siksa Istri, Diduga Berselingkuh dengan Tetangga, Videonya pun Viral
Diketahui, Pelaku yang sama sekali tidak membawa identitas, ketika ditanya warga masyarakat mengaku berasal dari Kampung Salakaso Sukabumi.
Karena pelaku ngeyel, akhirnya wargapun geram sehingga bogem mentah dari wargapun mendarat di tubuhnya. Kini pelaku sudah dimankan oleh pihak kepolisian setempat untuk dimintai keterangan. ***(Denda Sumirat)