GP Ansor Sumedang: Bawaslu Perlu Mengoptimalkan Digitalisasi Penanganan Pelanggaran

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 17 November 2022 | 09:02 WIB
GP Ansor Sumedang saat memberikan masukan pada Bawaslu Sumedang
GP Ansor Sumedang saat memberikan masukan pada Bawaslu Sumedang

Journalnusantara.com - Optimalisasi terhadap digitalisasi penanganan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) harus serius dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang.

Hal tersebut disampaikan Pengurus PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sumedang M S Nahru Ulumuddin kepada media saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Non Hukum Peraturan Bawaslu, di Saphire City Park, Sumedang, Selasa (16/11).

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Murka: Tidak Boleh Ada Pungutan di Sekolah dalam Bentuk Apapun, Jika Ada Laporkan!

Menurut Nahru dalam proses digitalisasi penanganan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, Bawaslu sudah tepat membuat aplikasi Sigap Lapor.

"Sudah tepat, namun harus lebih dioptimalkan dan benar-benar disiapkan sebelum proses tahapan Pemilu belum terlalu jauh," ujar Nahru.

Baca Juga: Hayya Hayya, Soundtrack Lagu Piala Dunia 2022 Qatar, Dinyanyikan Artis Papan Atas

Karena menurutnya ketika di cek di Playstore malah belum ada aplikasi dengan nama Sigap Lapor yang bisa di Download. Melainkan adanya di Website.

"Kalo dicek itu di Playstore gak ada. Adanya aplikasi dengan nama 'Form A Laporan'. Sedangkan di Website ada www.sigap.bawaslu.go.id, itu pun tampilannya berbeda dengan Aplikasi Form A Laporan," lanjut Nahru.

Baca Juga: Miris, Guru Pukul Guru Terjadi di Cianjur, Korban Alami Luka di Wajah, Mediasi Telah Diupayakan

Diakhir, Nahru mengatakan bahwa PC GP Ansor Sumedang mengapresiasi kinerja Bawaslu Sumedang yang selalu mengoptimalkan tugas dan fungsinya serta selalu transparan dalam mempublis segala hal yang berkaitan dengan kinerja Bawaslu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X