daerah

Woi...Waspadalah, Pria Homo di Solo Beraksi 4 Pelajar Jadi Korban

Kamis, 17 November 2022 | 08:46 WIB
Ilutrasi tahanan (Pixabay/Ashby C Sorensen )

"Kami akan terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan," terang Iwan.

Tersangka dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar." pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini