"Kami akan terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan," terang Iwan.
Tersangka dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar." pungkasnya.***