Woi...Waspadalah, Pria Homo di Solo Beraksi 4 Pelajar Jadi Korban

photo author
Andre Rusnandar, Journal Nusantara
- Kamis, 17 November 2022 | 08:46 WIB
Ilutrasi tahanan  (Pixabay/Ashby C Sorensen )
Ilutrasi tahanan (Pixabay/Ashby C Sorensen )

"Kami akan terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan," terang Iwan.

Tersangka dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar." pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andre Rusnandar

Sumber: Merdeka.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X