"Kami akan terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan," terang Iwan.
Tersangka dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar." pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kacau Dah...US Pura-pura Mati demi Hindari Penagih Utang, Kok Bisa ?
Diduga SMAN 3 Kota Bekasi Pungut Iuran dari Orangtua Siswa, Gubernur Jabar Murka dan Utus Kadisdik
Waduh...Gubernur Jabar Utus Kadisdik Telusuri Dugaan SMAN 3 Kota Bekasi dan Komite Sekolah Pungut Iuran
KTT G20 Telah Usai, Presiden Jokowi Sampaikan Hasilnya yaitu Bali Leaders Declaration dan Concrete Deliverable
Ulang Tahun Sule Ke - 46, Natalie Holscher Hadir Didampingi Kekasih Barunya
Usai Akui Berhubungan Badan dengan RD, Denise Chariesta Kini Diduga Terkena HIV AIDS, CEK FAKTA
Dipicu Perebutan Pasar Kang Cecep Tantang Duel Bang Edi di Jalanan
Bintang-Bintang KTT G20, Jokowi, Joe Biden, Xi Jinping, Rishi Sunak, dan Justin Trudeau
Presiden Jokowi Tutup KTT G20, India Tuan Rumah KTT G20 Tahun Depan
Polisi Tewas Ditikam Saat Amankan G20, Wanita M!Ch*t : Diduga Pelaku Sakit Hati Korban Membatalkan Transaksi
Netizen Berasa Nonton Drama Korea Melihat Kecantikan Ibu Negara Korsel Kim Kun Hee