JournalNusantara.com - Geram menerima laporan atas dugaan SMAN 3 Kota Bekasi dan Komite Sekolah melakukan pungutan kepada orangtua siswa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung bereaksi.
Hal ini seperti yang nampak dari status dan juga percakapannya di akun Instagram milik pribadinya, @ridwankamil. Dalam tulisannya melalui IG tersebut Kang Emil, demikian sapaan akrab Gubernur Jabar, menyatakan bahwasanya masalah anggaran pendidikan sepenuhnya diurus oleh negara. Kalaupun ada hal yang mendesak dan urgen harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur.
Baca Juga: Isu Perang Dunia Pecah di Media Sosial, Usai Rudal Rusia Menghantam Polandia NATO
"Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur," tegas Kang Emil, sapaan akrabnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, pada Rabu (16/11/2022).
Diketahui, hal tersebut disampaikan kang Emil setelah beredar informasi di berbagai grup whatsapp orangtua SMA 3 Kota Bekasi mengenai sumbangan.
Tak tanggung-tanggung dalam chat WA tersebut disebutkan besaran iuran yang harus dibayar oleh orangtua siswa.
Biaya awal tahun Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah selama kelas X dan sumbangan per bulan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII.
Menurut Kang Emil, pihaknya sudah mengutus Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberikan sanksi tegas jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: Wanita Asal Cimahi Diamankan Polda Bali, Saat Rombongan Presiden AS Lintasi Simpang Peminge
"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera laporkan kepada kami atau @disdikjabar," papar Kang Emil di akun instagramnya menegaskan.
Dilansir dari ombudsman.go.id, dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya apapun.
"Kemudian dalam Pasal 181, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik/orangtua baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ombudsman. ***
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Dua Anggota Polda Lampung Diamankan Tim Densus 88 Mabes Polri
KTT G20, Presiden RI Ungkap Filosofi Patung Garuda Wisnu Kencana, Berpegangan Tangan, Hidup Rukun, dan Bahagia
Pesona Perdana Menteri Italia Georgia Meloni , Curi Perhatian Nitizen
Bripka HK Akui Perselingkuhan Dengan 2 Wanita Sekaligus, Istri Sahnya Desak Polda Metro Jaya Segera PTDH
Wanita Asal Cimahi Diamankan Polda Bali, Saat Rombongan Presiden AS Lintasi Simpang Peminge
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Murka: Tidak Boleh Ada Pungutan di Sekolah dalam Bentuk Apapun, Jika Ada Laporkan!
Isu Perang Dunia Pecah di Media Sosial, Usai Rudal Rusia Menghantam Polandia NATO
Sidang Mediasi Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Digelar, Begini Putusannya
Kacau Dah...US Pura-pura Mati demi Hindari Penagih Utang, Kok Bisa ?
Diduga SMAN 3 Kota Bekasi Pungut Iuran dari Orangtua Siswa, Gubernur Jabar Murka dan Utus Kadisdik