Baca Juga: Rayakan Ultah ke 45, Ketum DPP Partai Demokrat Luncurkan Buku Tetralogi Transformasi AHY
Yang paling mengejutkan lagi, setelah diketahui jika berkas yang ditandatangani kliennya waktu itu merupakan berkas jual beli rumahnya kepada saudara Irman. Informasi tersebut didapat setelah pihak Bank datang ke H. Ahmad, meminta agar dirinya dapat mengosongkan rumah karena akan dilakukan penyitaan lantaran status kredit macet.
”Uang pinjaman saja kliennya tidak menerima, mana mungkin dia melakukan jual beli rumah kepada Irman. H. Ahmad juga merasa janggal, saat menanyakan perihal surat jual beli, pihak bank tidak menunjukkannya kepada H, Ahmad,” Pungkasnya.***