daerah

Diduga ada Permainan dalam PPDB SMAN, SMKN dan SMPN 2023, Kampac Datangi Kadisdik Cianjur

Senin, 17 Juli 2023 | 16:57 WIB
[Ilustrasi] Kampac datangi Kadisdik Cianjur Terkait Dugaan Permainan PPDB 2023 (Pixabay)

 

JournalNusantara.com - Dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya indikasi kecurangan PPDB SMAN, SMKN, dan SMPN melalui jalur titipan ke Disdikbud dan KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Peduli Cianjur (KAMPAC) datangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur di Jl. Raya Sukabumi Jebrod Cianjur, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Keren...FDK UIN Bandung Ukir Sejarah Gelar Orasi Ilmiah 4 Guru Besar

Koodinator Kampac Alief Irafan mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan menjalankan perannya selaku mahasiswa sebagai Agent Social of Control. Kami melakukan advokasi ke lapangan serta menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mengadu terhadap Kampac terkait dengan adanya indikasi kecurangan PPDB SMAN, SMKN, dan SMPN melalui jalur titipan ke Disdikbud Cianjur dan Kantor Cabang Dinas (KCD).

 

"Salah satu sekolah SMAN ternama di Cianjur ketika kami mengadvokasi ke lapangan. Pertama menyebutkan jumlah keseluruhan pendaftar PPDB tahap 1 dan Tahap 2 sebanyak 972 orang, Bahwa pendaftar tahap 1 yang tidak diterima melakukan pendaftaran kembali di Tahap 2, sedangkan kuota penerimaan sekolah itu dari Tahap 1 dan Tahap sebanyak 408 Orang, Yang Tidak diterima sebanyak 564 Orang." Ujar alief kepada JournalNusantara.com, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Pembangunan Sekolah Terdampak Gempa DIbiayai Pusat, Pemda Cianjur Support Pengadaan Mebelair dan ATK nya

"Selang beberapa hari kemudaun kami juga mendapatkan informasi tambahan, bahwasanya yang di terima itu jumlah siswa kelas X yang baru 432 orang, Maka dari itu kami mengindikasi adanya titip menitip dari disdikbud sampe KCD wilayah VI." Kata Alief.

"Selain dari pada itu kami juga ingin menanyakan apakah ada pejabat Disdikbud Cianjur yang melakukan tetap memasukan atau menerima data peserta dengan alamat yang kurang jelas pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang mana tidak sesuai wilayah sekolah asal atau zonasi serta aksi titip identitas." Ungkapnya.

"Tak hanya mempertanyakan kecurangan itu, Kampac juga menemukan fakta bahwa ada siswa yang berhak masuk jalur zonasi tiba-tiba tersisih dan ada juga siswa yang tidak lolos seleksi tetapi mengikuti daftar ulang kembali. Hal ini memunculkan keraguan akan keadilan dan efektivitas sistem zonasi dalam PPDB.Sedangkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPDB itu sudah sangat jelas yang mana pada Bab 2 Pasal 2 ayat 1 Huruf a,b,c. PPDB dilaksanakan secara : a, Objektif b, Transparan c, Akuntebel". Tambah alief.

Baca Juga: Wamenag Tegaskan ASN Kemenag Jangan Terlibat Politik Praktis di Pemilu 2024

"Bilamana tidak ada tanggapan kami akan turun aksi demonstran, dan melakukan tembusan ke Gubernur Jabar, Komisi X DPR RI dan Kemendikbud RI." Tegas Alief.

"Dalam isi pokok SE mendikbud nomor 3 thn 2021 pada point 8 disebutkan bahwa memastikan sekolah di wilayah kerja saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar/ tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" Pungkasnya***

Tags

Terkini