JournalNusantara.com - Bersama dengan ini saya, Heri Sukirman, SH. Tempat Tanggal Lahir Cianjur, 11 Juni 1958. Alamat Kp. Sirnagalih RT. 003 RW. 003 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.
Pernah menjadi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Cianjur dengan masa pidana 5 tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidi 6 bulan kurungan sebagaimana kutipan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Nomor 603/Pid.B/PN Cjr tanggal 6 Januari 2011.
Bahwa saya telah menyelesaikan masa pidananya karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS.7.XLVII.16298.PK.1.05 tahun 2014. Tanggal 2 Oktober 2014 dengan tanggal ekspirasi 28 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas II B Cianjur.
Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun juga.
Cianjur, 25 Juni 2023
Hormat saya, Heri Sukirman SH
Pengumuman ini dibuat sebagai persyaratan menjadi Calon Anggota Legislatif.***