Dalam isi surat bernomor B 17/VI/2023, tercantum beberapa poin diantaranya terungkapnya kasus pencairan dana bantuan stimulan, tanpa melalui aturan yang berlaku dan sekarang sedang diproses di Polres Cianjur.
Kemudian adanya penyalahgunaan rekomendasi PPK BPBD Kabupaten Cianjur, sehingga sudah seratus lebih warga korban rusak berat terkena pungutan liar oleh oknum tertentu.
Apabila ada pemaksaan untuk mendapat rekomendasi pencairan bantuan dana stimulan agar melaporkan ke Satgas Perbankan TNI.***
Sumber : radarcianjur.com