Dalam isi surat bernomor B 17/VI/2023, tercantum beberapa poin diantaranya terungkapnya kasus pencairan dana bantuan stimulan, tanpa melalui aturan yang berlaku dan sekarang sedang diproses di Polres Cianjur.
Kemudian adanya penyalahgunaan rekomendasi PPK BPBD Kabupaten Cianjur, sehingga sudah seratus lebih warga korban rusak berat terkena pungutan liar oleh oknum tertentu.
Apabila ada pemaksaan untuk mendapat rekomendasi pencairan bantuan dana stimulan agar melaporkan ke Satgas Perbankan TNI.***
Sumber : radarcianjur.com
Artikel Terkait
Bos Idan Dunia Terbalik Menilai Pas Jika Wakil Rakyat di DPR RI Diwakili Oleh Para Putra Daerah
H. Endang Sutisna Menuju Gedung Senayan Niat Saya Baktikan Diri Untuk Percepatan Pembangunan Cianjur
Berikut Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
Sadiaga Janjikan 3 Kemudahan Kepada Investor India Yang Tertarik Investasi di Bidang Pariwisata
Laksanakan Ibadah Haji, Anies Baswedan Berpesan dan Memohon Maaf serta Do'a dari Warga Indonesia
Resmi, Indonesia Ditunjuk FIFA Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023
Tim Pengawas DPR RI Beri Catatan Gelaran Haji 2023
Prediksi Gus Dur Tentang Al-Zaytun
Polres Kota Sukabumi Ringkus Pelaku Dugaan Pencurian Kabel Pabrik Semen
Sajikan Kesejukan Alam, Konon Jembatan Gantung Curug Sawer Sukabumi Terpanjang di Asia Tenggara