Journalnusantara.com, Kota Sukabumi - Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27 tahun), warga Kampung Cijambe, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, di kawasan Electrical Engenering Raw Mill dan Kiln PT. Semen Jawa, Jalan Pelabuhan II KM 11, Kampung Talagasari, RT. 04/06, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.
Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik PT. SEMEN JAWA yang terjadi pada awal bulan April 2023.
"Memang betul, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal bulan April lalu," ungkap Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman dilansir dari media Polda Jabar.
"Penangkapan ini bisa kami laksanakan setelah kami melakukan berbagai tindakan Kepolisian, mulai dari TPTKP, Olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas," lanjutnya.
Baca Juga: Prediksi Gus Dur Tentang Al-Zaytun
Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam melalui pintu yang sudah keropos.
"Adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. SEMEN JAWA, lalu memotong sejumlah kabel grounding, antara lain; kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 Meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 Meter," bebernya.
"Dari peristiwa pencurian ini, pihak korban, dalam hal ini PT. Semen Jawa mengalami kerugian hingga 63 Juta Rupiah," pungkasnya.
Baca Juga: Tim Pengawas DPR RI Beri Catatan Gelaran Haji 2023
Hingga saat ini, EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Hore, Gratis Uji Coba Kereta Cepat Jakarta - Bandung 3 Bulan Pertama
Gila...11 Tahun Ibu-Anak Lakukan Hubungan Terlarang di Bukit Tinggi, Kok Bisa ?
Bos Idan Dunia Terbalik Menilai Pas Jika Wakil Rakyat di DPR RI Diwakili Oleh Para Putra Daerah
H. Endang Sutisna Menuju Gedung Senayan Niat Saya Baktikan Diri Untuk Percepatan Pembangunan Cianjur
Berikut Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
Sadiaga Janjikan 3 Kemudahan Kepada Investor India Yang Tertarik Investasi di Bidang Pariwisata
Laksanakan Ibadah Haji, Anies Baswedan Berpesan dan Memohon Maaf serta Do'a dari Warga Indonesia
Resmi, Indonesia Ditunjuk FIFA Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023
Tim Pengawas DPR RI Beri Catatan Gelaran Haji 2023
Prediksi Gus Dur Tentang Al-Zaytun