“Saya belum memberikan talak satu pun, kemudian proses Hukum juga ini sedang berlanjut,”
“Sebelumnya juga saya melakukan berbagai upaya dan pertimbangan, saya tidak mau anak menjadi korban dari konflik keluarga,” katanya.
Dalam kegiatan persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Cianjur memutuskan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Namun sayangnya tergugat tidak hadir.
Sementara saat ini gugatan cerai di Pengadilan Agama masih dalam proses dan sudah masuk tahap Kasasi.***