daerah

Pasca Gempa 5,6 Mg di Cianjur Gedung Milik Pemda Dapat Dijadikan Penampungan Korban Bencana

Kamis, 4 Mei 2023 | 14:28 WIB
Salah satu Lokasi Terdampak gempa di Kabupaten Cianjur

Journalnusantara.com - Bencana gempa bumi 5,6 Mg yang menerpa kabupaten Cianjur sekitar bulan November 2022 yang lalu telah menyisakan duka mendalam bagi seluruh masyarakat Cianjur khusus nya warga terdampak gempa yang jumlahnya hampir 75.000 Rumah dengan status rusak ringan, sedang dan berat.

Bahkan saat ini warga terdampak rusak Berat masih menghuni tenda hunian sementara. Curah hujan yang tinggi membuat para penghuni tenda hunian sementara (huntara) harus mengalami kedinginan bahkan ada sebagian yang tenda nya hanyut oleh banjir.

Baca Juga: Pimpinan Buruh Berkhianat? Viral Foto Said Iqbal Salim Cium Tangan Ganjar Pranowo

Menanggapi kondisi tersebut ada beberapa warga yang menyarankan gedung milik pemerintah bisa di manfaatkan sebagai sarana penampungan sementara para korban tersebut.

Menurut Akun FaceBook Asto Nanggala menyebutkan bahwa dalam sebuah berita disebutkan bahwa aula kantor DPRD Kudus kemarin disulap jadi tempat pengungsian, ditempati 100 Warga Desa Karangrowo. Itu artinya, Gedung-gedung pemerintah di Kabupaten Cianjur bisa dijadikan tempat sementara penyintas bencana.

Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Peringatan Hari Buruh Internasional Buruh Bersatu Perjuangkan Kesejahteraan

Adapun salah satu dasar hukumnya yaitu Permenkeu No. 115 /PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, kedua Permendagri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam penanganan pengungsi bencana, karena Dinas Tekhnis yang membidanginya adalah BPBD, maka yang mengajukan pinjaman adalah BPBD kepada pemegang kuasa gedung tersebut.

Baca Juga: Ibu Kota Nusantara, Pusat Peradaban Baru Indonesia

Bencana masuk pada kategori Kondisi Tertentu. Pada kondisi ini, dapat dilakukan serah terima sementara antara Pengguna Barang/Pengelola Barang dengan Pemerintah

Daerah atas Barang Milik Negara yang akan dipinjampakaikan, mendahului persetujuan/penetapan Pinjam Pakai dari Pengelola Barang.
Sumber:Group Facebook Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC)

Postingan Asto Nanggala di respon positif oleh warga net, hal ini terlihat dari beberapa komentar yang ikut memberi dukungan.*** (Abdul Qodir Majid)

Sumber : Group Facebook Rumah Bersama Urang Cianjur(RBUC)

Tags

Terkini