“Den, kade ngaji teh minal Mahdi ila Al-Lahdzi, lain Minal Mahdi ilalkawin “.
Artinya yaitu kewajiban mencari ilmu itu dari lahir sampai meninggal dunia, bukan dari lahir sampai menikah/kawin.
Maka apabila ada orang yang sebelum menikah ia giat dalam mencari ilmu, akan tetapi sesudah menikah menjadikannya enggan untuk mencari ilmu, hal tersebut sama saja dengan mengerjakan perkara yang sunnah (menikah), namun meninggalkan perkara yang wajib (mengaji).
Dan perlu diketahui juga menurut Ulama Ahli Mantiq, Apabila kata THOLAB bergandengan dengan kata AL-’ILMI, maka mengandung makna Tadullu ‘ala qoshdi Al-Ikhtiyar ( Masyyan ‘ala Al-Qodamaen ), yakni mencari ilmu itu harus melangkahkan kedua kaki ketempat majelis Ilmu, dalam artian tidak cukup kita mencari ilmu melalui HP, TV dan media social lainnya; Karena setiap sesuatu yang bersifat ibadah wajib, pasti mempunyai Syarat yang harus terpenuhi.
Seperti halnya Sholat pasti ada yang namanya Syarat Sah Sholat…dan sebagainya.
Begitupun dengan mencari ilmu memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi, agar kewajiban kita dalam mencari ilmu bisa gugur/tertunaikan; adapun syarat mencari ilmu, Syeikh Nawawi dan Syeikh Zainuddin
Al-Malibary dalam Kitabnya Qomi’ut Thugyan Syarh Syu’bul Iman, beliau mengatakan bahwa syarat sah untuk mencari ilmu itu ada tiga, saya rangkum penjelasannya menggunakan kaidah Ilmu Badi’ Laf Nasal Murottab (dijelaskan dari 1-3) yaitu :
1.Muwajahah/At-Tawajjuh
Yakni harus berhadapan secara langsung antara pelajar dengan yang mengajar, maka apabila kita belajar tidak berhadapan secara langsung dengan sang guru, semisal lewat HP atau TV, ilmu tetap akan kita dapati, akan tetapi kewajiban mencari ilmu tidak gugur (tetap berdosa,karena meninggalkan syarat).
2. Mujalasah
Yaitu duduk bersama dalam satu tempat antara pelajar dan yang mengajar, misalkan ada orang yang rumahnya disamping masjid, kemudian mentang-mentang pengajian dimesjid memakai Pengeras suara, lalu orang tersebut enggan untuk datang secara langsung kemesjid dengan alas an dirumah pun terdengar, maka hal seperti itu pun sama bahwa ia akan mendapatkan ilmu, itupun kalau tidak salah dengar; akan tetapi kewajiban mencari ilmu tidak gugur/tidak tertunaikan dan tetap berdosa.
Baca Juga: Pemprov Jabar Kirim Ulama ke Inggris Perkuat Syiar Islam
3. Mukholathoh/Al-Ikhtilath
Yakni campur baur antara pelajar dengan yang mengajar dalam satu tempat, namun pada pembahasan ini ulama berbeda pendapat tentang apabila yang mengajar seorang laki-laki dan jama’ahnya seorang perempuan, menurut sebagian ulama harus memakai hijab/penghalang, menurut sebagian ulama lagi tidak apa-apa dengan tujuan Tarbiyyah (mendidik).
Membahas tentang keutamaan dan pentingnya belajar/mencari ilmu tidak cukup sampai disitu bahkan saya ilustrasikan, apabila kita pernah melihat mobil yang dibelakangnya ada tulisan sedang belajar, kemudian mobil tersebut salah parker, tentu tidak akan ditilang karena polisi pun memakluminya karena sedang belajar, lain halnya apabila tidak terdapat tulisan sedang belajar, pasti polisi pun akan menilang dan memberikannya sangsi.