Bagi calon siswa yang membidik jenjang SMP, tahapan dimulai lewat fase pra-pendaftaran serta registrasi akun terjadwal pada 8 hingga 13 Juni 2026. Proses pendaftaran resmi dibuka sejak 17 hingga 25 Juni 2026, yang disusul oleh agenda uji kompetensi khusus untuk pelamar jalur prestasi non-akademik pada 26, 29, dan 30 Juni 2026.
Hasil kelulusan seleksi bakal diumumkan secara serentak pada 3 Juli 2026, disusul tahapan konfirmasi atau daftar ulang pada 6 hingga 11 Juli 2026. Hari pertama masuk sekolah dipastikan bergulir pada 13 Juli 2026, yang langsung diisi dengan agenda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Proporsi kuota masuk untuk tingkat SMP terbagi menjadi beberapa klaster, yakni jalur zonasi tempat tinggal dengan porsi terbesar 45 persen, jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur prestasi sebesar 30 persen, serta sisa 5 persen disediakan untuk perpindahan tugas orang tua atau anak guru.
Skema berbeda diterapkan pada tingkat SD, di mana kuota domisili mendominasi hingga 80 persen, disusul jalur afirmasi sebesar 15 persen, serta jalur mutasi orang tua dan anak guru sebesar 5 persen. Sektor penerimaan SD dipastikan tidak membuka penyaringan lewat jalur prestasi.
Ruhli merinci bahwa slot afirmasi difokuskan bagi calon murid dari keluarga prasejahtera yang datanya tercatat di DTKS dengan menyertakan bukti kepemilikan KIP, PIP, atau PKH, serta anak-anak penyandang disabilitas yang mengantongi dokumen legalitas resmi.
Sementara pada penyaringan jalur prestasi tingkat SMP, tim seleksi akan menimbang akumulasi nilai rapor, capaian Tes Kemampuan Akademik, peringkat di kelas, hingga piagam kompetensi sains seperti OSN maupun bidang non-akademik layaknya O2SN, FLS2N, kemampuan menghafal Al-Qur'an, dan keaktifan pramuka.
“Prestasi peserta didik akan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan sistem penilaian yang jelas dan terukur. Semua proses dilakukan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Terkait mekanisme penyaringan lewat jalur kedekatan wilayah atau domisili, sistem komputasi akan memetakan jarak lurus dari titik rumah calon siswa menuju sekolah sasaran dengan basis teknologi informasi. Sinkronisasi data kependudukan dari Disdukcapil dan Dapodik menjadi instrumen utama pemutus jika dijumpai anomali data di lapangan.
Pihak Disdikpora juga telah menyiagakan posko pengawasan serta pengelolaan keluhan terpadu guna meredam potensi konflik sepanjang SPMB berlangsung. Warga yang menjumpai kendala atau kejanggalan dapat menyalurkan laporannya lewat pihak sekolah, tim aduan dinas, maupun portal resmi SPMB Kabupaten Cianjur.
Ruhli mengingatkan para orang tua maupun calon peserta didik agar tidak nekat memanipulasi dokumen prasyarat yang diajukan. Tindakan tegas berupa diskualifikasi atau pembatalan status kelulusan siswa akan langsung dijatuhkan bila terbukti ada pemalsuan data sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan jujur, transparan dan sesuai aturan. Pendidikan adalah hak setiap anak dan pemerintah berkewajiban memastikan proses penerimaan berlangsung adil bagi semua,” imbuhnya.
Melalui penerapan asas keterbukaan, tanggung jawab publik, dan pemerataan kesempatan dalam SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 ini, Disdikpora Kabupaten Cianjur menaruh harapan besar agar seluruh generasi muda di wilayahnya mendapatkan hak belajar yang setara demi mendongkrak indeks pembangunan manusia di masa depan.