Regulasi Diperketat, Disdikpora Cianjur Larang Kelas Shift Ganda dan Pungutan dalam SPMB 2026/2027

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Minggu, 7 Juni 2026 | 06:22 WIB
Disdikpora Cianjur. (Foto: Dokumentasi Radar Cianjur)
Disdikpora Cianjur. (Foto: Dokumentasi Radar Cianjur)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur memberikan garansi bahwa jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 bakal digulirkan secara transparan, akuntabel, objektif, serta berkeadilan.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi munculnya celah tindakan diskriminatif maupun praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, memberikan instruksi tegas agar semua jenjang lembaga pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga jalur Pendidikan Kesetaraan, mematuhi seluruh koridor hukum baku yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Landasan yuridis penyelenggaraan SPMB periode ini bersandar pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur juknis verifikasi kuota belajar pada kondisi khusus.

Di tingkat lokal, aturan ini diperkuat oleh Peraturan Bupati Cianjur Nomor 32 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis SPMB Nomor 4003.5/302.I/Disdikpora/2026.

Ruhli memaparkan bahwa esensi dari penerapan skema SPMB ini tidak lain adalah untuk membuka lebar pintu akses pendidikan bagi segenap warga di Kabupaten Cianjur. Kebijakan ini didesain demi menjamin anak-anak usia prasekolah dan sekolah memperoleh hak belajar di institusi yang bermutu.

“SPMB bukan hanya proses penerimaan peserta didik, tetapi merupakan upaya pemerintah dalam memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan secara adil dan merata. Oleh karena itu seluruh sekolah wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa ada lima tiang utama yang melandasi perhelatan penerimaan siswa baru kali ini, yakni objektivitas, keterbukaan, akuntabilitas, asas keadilan, serta penghapusan sekat diskriminasi.

Lewat prinsip tersebut, segenap calon siswa dipastikan mendapat kesempatan serupa untuk berkompetisi di jalur yang tersedia, tanpa memandang status sosial, kondisi ekonomi, keyakinan, maupun asal-usul suku mereka.

Demi meminimalkan kendala di lapangan, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyusun kepanitiaan SPMB internal. Struktur kepengurusan tersebut menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama, didampingi ketua, sekretaris, bendahara, serta divisi khusus yang bertugas merespons aduan dari publik.

Ruhli juga menggarisbawahi bahwa seluruh rangkaian penerimaan murid di sekolah berstatus negeri di wilayah Kabupaten Cianjur sama sekali tidak dipungut biaya. Orang tua murid tidak boleh dibebani biaya administrasi pendaftaran ataupun pungutan dalam bentuk lainnya.

“Seluruh pembiayaan penyelenggaraan SPMB dibebankan kepada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat segera melaporkannya,” tegasnya.

Pada tahun ajaran ini, pihak dinas memperketat pengawasan terhadap kuota tampung di masing-masing sekolah. Rasio riil daya tampung wajib sinkron dengan data yang tertera pada sistem Dapodik serta pengajuan yang divalidasi oleh pemerintah pusat.

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, pihak sekolah dilarang keras menerapkan model pembelajaran bergantian atau kelas siang malam. Langkah penghapusan kelas ganda ini dinilai krusial guna menjaga standar mutu kegiatan belajar mengajar agar tetap optimal sesuai kapasitas gedung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X