JournalNusantara.com - Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur datangi kantor Bawaslu, Kamis (7/3/2024) dalam rangka melakukan pengaduan terkait dugaan manipulasi raihan suara Caleg Dapil 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengaduan AMPUH telah diterima oleh Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 005/LP/PL/kAB/13.15/III/2024 beserta dokumen salinan model D Hasil Kabko DPRD Daerah Pemilihan 3 yang belum ditandatangani dan cap, salinan model D hasil kecamatan DPRD Kabko halaman 2-2-6 Dapil 3 Kecamatan Pacet dan print out pernyataan sikap.
Baca Juga: Hikap Marhamah ungkap Pentingnya Peran Pesantren Dalam Mensukseskan Program Manjur
"Rekapitulasi raihan suara caleg Pantai Amanat Nasional nomor urut 3 Alo Hidayatulloh dan 4, Cahya Ibrahim berdasarkan dokumen model D Hasil Kabko DPRD Daerah Pemilihan 3 yaitu Alo H memperoleh suara 2.366 dan Cahya Ibrahim 2368. Sementara berdasarkan model D hasil kecamatan DPRD Kabko Dapil 3, Alo Hidayatulloh 2.367 suara dan Cahya 2.273." Ujar Ketua Ampuh Yana Nurzaman kepada JournlNusntara.com, Kamis (7/3/2024).
"Kami menduga kuat terjadi indikasi rekayasa hitam atau ilegal dan melawan hukum oleh penyelenggara pemilu daerah pemilihan 3 DPRD Kabupaten Cianjur, terbukti adanya lonjakan raihan suara Caleg PAN nomor Urut 4, Cahya Ibrahim sebanyak 95 suara dan pengurangan sebesar 1 suara untuk Caleg nomor urut 3" Tambahnya.
Baca Juga: PT KAI Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2024
"Pertanyaannya dari mana aliran suara Caleg nomor urut 4 sebesar 95 suara itu ?Mari kita buka dan cermati kembali dokumen Model D Hasil Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan Pacet dan Model D-Hasil DPRD Kabko Dapil 3 Cianjur untuk Kecamatan Pacet, maka akan kita temukan perubahan angka pengurangan jumlah suara Partai Amanat Nasional (PAN) dari 553 suara menjadi 497 (berkurang 56 suara), serta pengurangan Caleg PAN nomor urut 1. Saeful Anwar dari 363 suara menjadi 324 (berkurang 36). Jadi bertambahnya suara Caleg nomor urut 4 sebesar 95 suara, merupakan proses migrasi dari suara PAN di PPK Kecamatan Pacet sebesar 56 suara dan migrasi dari suara Caleg Nomor Urut 1. Saeful Anwar sebesar 36 suara, sehingga dari proses 2 kali migrasi suara ini jumlah total suara Caleg Nomor Urut 4, menjadi 2.368. Ini jelas rekayasa hitam atau ilegal, melawan hukum, dan merupakan tindak pelanggaran pemilu berat." Tegas Yana.
"AMPUH dengan tegas menolak Hasil Pleno Tingkat KPUD Kabupaten Cianjur, khususnya Daerah Pemilihan 3 DPRD Kabupaten Cianjur, mendesak KPUD Kabupaten Cianjur untuk segera membatalkan hasil pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten Cianjur dan segera melakukan perncermatan ulang. Mendesak Badan Pengas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Cianjur untuk segera melakukan pendalaman, pemanggilan, penelitian dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat telah melakukan rekayasa hitam yang bertujuan untuk memenangkan caleg tertentu, terutama oknum-oknum yang ada PPK Kecamatan Pacet dan jikalau tuntutan kami tidak diindahkan dan ditanggapi, kami AMPUH Kabupaten Cianjur akan membawa dan melaporkan temuan indikasi tindak pelanggaran pemilu berat ini ke DKPP, BAWASLU Provinsi dan BAWASLU RI. Pungkasnya.***