daerah

Kang Asrud Dukung Penuh Perda No. 2 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Cianjur

Senin, 18 Desember 2023 | 19:06 WIB
Asep Rudiyana (Kang Asrud) (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Penetapan Hari Migran Internasional yang diperingati setiap 18 Desember, ditetapkan oleh PBB pada tanggal 4 Desember 2000 yang lalu. PBB juga memprakarsai Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Hari Migran ini diresmikan pada tahun 2000, namun perayaannya sudah ada sejak tahun 1997 ketika tanggal 18 Desember diperingati sebagai hari kampanye penghormatan, hak, dan perlindungan migran oleh beberapa organisasi migran di wilayah Asia.

Baca Juga: Kandungan Air Kelapa, Cek Disini

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional, Asep Rudiyana mengungkapkan bahwa Kabupaten Cianjur merupakan salahsatu wilayah yang pekerja migrannya cukup tinggi. Akibat sering terjadinya kasus terkait buruh migran Cianjur akhirnya Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Cianjur.

"Akibat sering terjadinya kasus terkait buruh migran Cianjur akhirnya Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Cianjur." Ujar Asep Rudiyana kepada JournalNusantara.com, Kamis (18/12/2023).

Baca Juga: Kandungan Air Kelapa, Cek Disini

"Pekerja Migran yang berangkat keluar negeri harus mendapat perlindungan karena mereka berpotensi mendapat kekerasan dan perlakuan tidak baik apalagi bila migran tersebut masih baru dan terkendala komunikasi bahasa, akan sangat rawan bila terjadi hal-hal yang tak diharapkan". Tegas pria yang akrab dipanggil Kang Asrud tersebut.

Kang Asrud menilai negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap pahlawan devisa tersebut termasuk pemerintah Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: 5 Manfaat Gula Aren Bagi Kesehatan Tubuh

"Selain perlindungan bagi buruh migran yang ada di luar negeri, penataan sistem di Kabupaten Cianjur juga harus dilakukan. Perusahaan tenaga kerja yang menjadi sponsor harus resmi, didata dan dicatat dan dikelola dengan baik untuk mempermudah proses koordinasi". Tambahnya.

"Banyaknya kasus kekerasan terhadap pekerja migran asal Cianjur salahsatunya disebabkan berangkat secara ilegal sehingga posisi perlindungan sangat lemah. Dalam hal ini pemerintah harus melakukan pendataan terhadap mereka yang mengirimkan tenaga kerja kita agar semua aman." Pungkasnya.

Kang Asrud berharap Perda tentang perlindungan Migran asal Cianjur menjadi daya dorong bagi pemeritah untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap para pahlawan devisa .***

Tags

Terkini