JournalNusantara.com - Polemik pengesahan pengurus baru yayasan Suryakancana Cianjur mendapat sorotan dari mahasiswa, alumni Universitas Suryakancana (Unsur) termasuk warga net. Penunjukan ketua partai politik menjadi ketua yayasan dinilai bernuansa politis dan tak sesuai dengan kode etik akademis dimana kampus perguruan tinggi harus terbebas dari politik praktis.
Menurut Anggota Dewan Pembina Yayasan Suryakancana Firman Mulyadi bahwa kepengurusan yayasan sudah biasa diisi oleh orang pilihan Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah sebagai Ex Officio. Di tahun sebelumnya pun pengurus yayasan Suryakancana istri Bupati, dan itu berjalan selama 2 periode.
"Kalau masalah pengurus yayasan Suryakancana berasal dari elit partai sebenarnya itu hal lumrah, periode sebelumnya pun sama. Bahkan sampai 2 periode atau 10 tahun. Karena Yayasan Suryakancana milik Pemerintah Daerah jadi terkait kebijakan stuktural yayasan tergantung kebijakan Kepala daerah itu sendiri termasuk kepengurusan sekarang". Ujar Firman Mulyadi, (7/7/2023).
Baca Juga: Pemprov Jabar Menjadi Yang Pertama Dalam Penerbitan Obligasi Daerah
"Adapun terkait opini yang mempermasalahkan ketua yayasan menjadi ketua parpol saya rasa masalah ini tidak melanggar aturan. Sudah ada kajian terkait masalah ini sebelum dilakukan pengesahan oleh Bupati". Tuturnya.
"Pengurus yayasan baru memiliki misi percepatan kampus Unsur menjadi Universitas Negeri. Banyak hal yang harus dipenuhi salahsatunya kelengkapan sarana dan prasarana dan itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Tugas utama pengurus yayasan yaitu bagaimana mencari penambahan anggaran pembangunan kampus, baik itu dari Provinsi, Pusat atau sumber syah lainnya". Tambah Firman.
Baca Juga: Menghancurkan Pendidikan Berarti Menghancurkan Sebuah Negara
"Pengurus yayasan bisa saja bukan akademisi, siapapun bisa menjadi pengurus. Akdemisi khusus rektor, dekan, dosen karena memang spesifikasinya disana dan pengurus yayasan tidak menerima gaji kecuali staff". Tegas Firman.
"Satu lagi yang perlu di jelaskan masalah double job itu maksusnya pengurus yayasan tidak boleh merangkap menjadi dosen, rektor, wakil dekan atau bidang lain yang masih berhubungan dengan operasional kampus. Adapun ketua yayasan merangkap ketua parpol itu tidak apa-apa". Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Menghancurkan Pendidikan Berarti Menghancurkan Sebuah Negara
Deni Awaludin Caleg Demokrat Dapil 1, Melalui Parlemen Bangkitkan UMKM Cianjur
Hadi Sutrisno Nyatakan Akan Mundur dari Yayasan Pendidikan PHT Bila Terpilih Sebagai Anggota DPRD Cianjur
4 Unsur Dugaan Kesesatan Panji Gumilang
Pertamina Umumkan Penetapan Harga Tabung Gas Bersubsidi Kewenangan Pemerintah Daerah
Ini Waktu yang Tepat Urus Akta Kelahiran Anak
Pemprov Jabar Menjadi Yang Pertama Dalam Penerbitan Obligasi Daerah
Kapolda Jabar Sambangi Mako Polres Subang
Artikel Media Singapura The Straight Times Bahas Kemungkinan Jokowi Dukung Prabowo Dalam Pilpres 2024
Akses Pintu ke JIS Cuma Ada Satu, Pemerintah dan PSSI Siap Tambah Lima lagi
Dewan Pembina Yayasan Suryakancana Tegaskan Pengangkatan Kepengurusan Baru Tak Salahi Aturan