Perusahaan yang ada di PLB mendapatkan Fasilitas Kawasan Berikat dengan menggunakan izin impor Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Setiap perusahaan yang menerima fasilitas Kawasan Berikat didalamnya harus terdapat pengawasan Bea Cukai.
Baca Juga: Runtuhnya Peradaban Kampus
"Hingga adanya kejadian penyalahgunaan izin impor di daerah kawasan berikat pada sektor TPT tentunya mengindikasikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai tidak dilakukan secara maksimal," pungkas Agus.
Artikel Terkait
Ada Cerita Mistik DIbalik Keindahan Pantai Karang Hawu Sukabumi
Depresi Akibat Cerai Dengan Istri, Seorang Pria Nekad Akhiri Hidup Loncat dari Gedung Mall BTM Bogor
Ridwan Kamil Sebut Nilai Qurban Iedul Adha 1444 H Ada Peningkatan 153 M, Ekonomi Warga Jabar Kembali Pulih
Ivan Maulana Pituin Mande, Caleg DPRD Dapil 4 dari Partai Nasdem Membangun Cianjur Berbasis Aspirasi
Gunawan Jamhur Caleg DPRD Dapil 1, Tingkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah
Runtuhnya Peradaban Kampus
Robohnya Marwah UNSUR, Tergerusnya (Moral) Bupati !
Polrest Cianjur Bongkar Kejahatan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO), 8 Pelaku Diamankan
Prof. Ahmad Humaeny Zulkarnaen Terpilih Menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur
200 Juta Orang Bakal Memilih di Pemilu 2024