Bersama dengan ini saya, Gunawan Jamhur, S.Pd. Tempat Tanggal Lahir Cianjur, 11-03- 1968. Alamat Kp. Kebon Kawung RT. 004 RW. 004 Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. NIK. 3203040303680006.
Pernah menjadi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Subang sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.233K/PID.SUS/2017. Tertanggal 29 Maret 2017 dengan kurungan 3 Tahun, denda Rp. 100.000.000 sub 4 bulan.
Bahwa saya telah menyelesaikan masa pidananya karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menhumkam Nomor : PAS-335.PK.01-04.06 Tahun 2018. Tanggal 17 Juli 2018. yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas II A Subang Bapak Tommy Hendry NIP. 19660529198988111001.
Berdasarkan Surat Keterangan Kalapas IIA Subang bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No.233K/PID.SUS/2017 dijelaskan bahwa hak politik saya tidak dicabut.
Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun juga.
Cianjur, 1 Juli 2024
Hormat saya, Gunawan Jamhur, S.Pd
Artikel Terkait
Relawan Ganjar Pranowo Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Ciamis
HUT Bhayangkara ke-77, Polres Cianjur Laksanakan Baksos dan Renovasi Rumah
KPK Ajak Masyarakat Jauhi Politik Uang dan Jadi Pemilih Cerdas
Kampus UNSUR Bercitarasa Parpol, Demi Hegemoni Bupati Bertaruh Harga Diri
Vote Dewi Rachmawati, Finalis Asal Cianjur di Ajang Miss Universe Indonesia Jawa Barat 2023
Geram, GP Ansor Cianjur Kutuk Aksi Pembakaran Al-Quran di Hari Raya Idul Adha
Targetkan 2 Kursi DPR RI, DPC partai Demokrat Cianjur Bagikan Daging Qurban Kepada Warga Masyarakat
Alumni Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur Tolak Politisasi Kampus
Kampus Tertua di Cianjur Akan Dicaplok Parpol, Apakah Ini Ada Hubungan Dengan Pilbup 2024?
Papa, Tolong Mama!