JournalNusantara.com - Beredar viral di media sosial terkait surat perintah penangkapan dari Polres Cianjur yang tujukan terhadap salahsatu Kades yang ada di Kabupaten Cianjur.
Diketahui isi surat perintah penangkapan menyebutkan identitas nama pelaku yakni atas
Nama : Dadan Hermawan Bin (Alm) Djufri Priatna
Nomor Identitas : 3203072007680007
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/tanggal/Lahir : Cianjur 20-07-1968
Pekerjaan : Kepala Desa
Agama : Islam
Alamat : Kp. Leles Rt. 002/002 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Cerita Unik Sandiaga Uno Cari Makanan Halal di Korea Selatan
Keterangan ini dikutip dari Surat Perintah Penangkapan dari Polres Cianjur yang menyatakan.
"Untuk segera dilakukan pemeriksaan oleh penyidik/penyidik pembantu, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Desa Sukamanah yang bersumber dari Dana Desa,".
"Yang terjadi diketahui pada tahun 2016 s/d 2001 di Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur,".
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.P Pidana.
Baca Juga: DPR RI Apresiasi Jasa Marga Sukseskan Arus Mudik-Balik Lebaran 2023
2. Melakukan penggeledahan badan/pakaian Tersangka.
3. Surat Perintah ini berlaku 5 Mei 2023 S/d 6 Mei 2023.
4. Setelah melaksakan perintah ini saksama dan penuh tanggung jawab agar segera melaporkan kepada atasan penyidik serta membuat Berita Acara Penanggkapan serta Berita Acara Penggeledahan Badan dan Pakaian.
Artikel Terkait
Dukungan Tokoh Masyarakat untuk Aang M Subchan ZE, SH Jadi Anggota DPRD Cianjur dari PKB Terus Mengalir
Libas Myanmar, Timnas U-22 Indonesia Bakal Hadapi Timor Leste
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gabungan Pengamanan KTT ASEAN 2023
DPR RI Apresiasi Jasa Marga Sukseskan Arus Mudik-Balik Lebaran 2023
Cerita Unik Sandiaga Uno Cari Makanan Halal di Korea Selatan