Diduga Menyalahgunakan Wewenang Pengelolaan Dana BUMDes Kades di Cianjur Akhirnya Ditangkap

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Senin, 8 Mei 2023 | 00:52 WIB
Sosok Dadan Hendrawan yang merupakan terduga kasus penyalahgunaan wewenang (Deni wijaya)
Sosok Dadan Hendrawan yang merupakan terduga kasus penyalahgunaan wewenang (Deni wijaya)

JournalNusantara.com - Beredar viral di media sosial terkait surat perintah penangkapan dari Polres Cianjur yang tujukan terhadap salahsatu Kades yang ada di Kabupaten Cianjur.

Diketahui isi surat perintah penangkapan menyebutkan identitas nama pelaku yakni atas

Nama                        : Dadan Hermawan Bin (Alm) Djufri Priatna
Nomor Identitas         : 3203072007680007
Jenis Kelamin             : Laki-laki
Tempat/tanggal/Lahir : Cianjur 20-07-1968
Pekerjaan                  : Kepala Desa
Agama                      : Islam
Alamat                      : Kp. Leles Rt. 002/002 Desa Sukamanah Kecamatan                                                    Karangtengah Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Cerita Unik Sandiaga Uno Cari Makanan Halal di Korea Selatan

Keterangan ini dikutip dari Surat Perintah Penangkapan dari Polres Cianjur yang menyatakan.

Surat Perintah Penangkapan Polres Cianjur
Surat Perintah Penangkapan Polres Cianjur (Deni Wijaya)

"Untuk segera dilakukan pemeriksaan oleh penyidik/penyidik pembantu, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Desa Sukamanah yang bersumber dari Dana Desa,".

"Yang terjadi diketahui pada tahun 2016 s/d 2001 di Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur,".

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.P Pidana.

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Jasa Marga Sukseskan Arus Mudik-Balik Lebaran 2023

2. Melakukan penggeledahan badan/pakaian Tersangka.

3. Surat Perintah ini berlaku 5 Mei 2023 S/d 6 Mei 2023.

4. Setelah melaksakan perintah ini saksama dan penuh tanggung jawab agar segera melaporkan kepada atasan penyidik serta membuat Berita Acara Penanggkapan serta Berita Acara Penggeledahan Badan dan Pakaian.

Surat Putusan Sebagai Tersangka
Surat Putusan Sebagai Tersangka (Deni Wijaya )

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X