JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para pedagang kios Alun-Alun Cibeber terpaksa ditunda.
Penundaan ini terjadi setelah tiga pihak tergugat, yakni Bupati Cianjur, Kepala Desa Cihaur, dan PT Agrinas Palma Nusantara, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/6/2026).
Sebaliknya, para pedagang selaku pihak penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC).
Mereka datang untuk mengikuti proses hukum demi mencari kepastian atas nasib usaha mereka yang terancam terdampak pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ketidakhadiran para tergugat ini menuai kekecewaan dari tim hukum pedagang. Kuasa hukum YLBHC, Unang Margana, menyatakan bahwa perkara ini menyangkut hajat hidup masyarakat kecil yang sangat membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
Menurut penjelasan Unang, seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan.
Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran hak-hak pedagang yang telah puluhan tahun menempati kios di kawasan Alun-Alun Cibeber.
Saat ini, sekitar 15 pedagang telah memberikan kuasa kepada YLBHC untuk memperjuangkan hak mereka. Para pedagang berharap pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak swasta terkait dapat mengedepankan penyelesaian yang adil dan manusiawi.
Unang menegaskan bahwa mereka pada dasarnya mendukung program strategis nasional, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Akibat ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Pengadilan dijadwalkan bakal melakukan pemanggilan kembali terhadap ketiga pihak tergugat pada 23 Juni 2026.
Sementara itu, tim hukum juga mengingatkan semua pihak agar menghormati mekanisme peradilan yang sedang berjalan selama proses hukum berlangsung.
Hal ini dinilai penting untuk menghindari tindakan-tindakan sepihak di lapangan yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
Artikel Terkait
Mengetuk Pintu Malam yang Terkunci Dosa
Mutiara Pagi: Tahu Diri (Bagian 2235)
Menguji Keberanian Mengungkap Gurita Korupsi MBG
Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan di Cianjur Sebut Ada Kejanggalan Kesaksian
Perkuat Kaderisasi, PC PMII Cianjur Sukses Gelar MAPABA Raya Lintas Kampus
PMII Cianjur Soroti UU Polri Baru, Tolak Pelemahan Supremasi Sipil
Menakar Filosofi Istiqamah Menteri Agama RI di Tengah Dinamika Kontemporer
Mutiara Pagi: Debu (Bagian 2236)
Sah Dilantik, RW 07 Perum Pepabri Gunteng Cianjur Prioritaskan Substansi Visi 'Gunteng Berseri'
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Menjadi Rp 16.250 Per Liter