Polisi Bongkar Modus Peredaran Sabu Setengah Kilogram di Cianjur

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Senin, 20 April 2026 | 18:32 WIB
Peredaran sabu setengah kilogram diungkap Polres Cianjur. (FOTO: Ist)
Peredaran sabu setengah kilogram diungkap Polres Cianjur. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial SA alias Samsudin.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 648,75 gram.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam mengikis habis peredaran barang haram. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah tersebut.

Kronologi pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April lalu yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan pada 8 April 2026 sore.

Tim bergerak ke sebuah kawasan pergudangan di Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, untuk membekuk tersangka.

Kapolres menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan, anggota menemukan 16 paket sabu di dalam tas yang disembunyikan di bagasi motor pelaku.

Selain narkotika, pihak berwenang turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, dan kendaraan operasional tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, SA mengaku hanya bertindak sebagai kurir atau perantara yang dikendalikan oleh seseorang berinisial FA. Hingga saat ini, identitas pemasok utama tersebut telah dikantongi dan kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif.

Metode yang digunakan pelaku terbilang rapi dengan memanfaatkan teknologi, yakni sistem tempel di titik tertentu sesuai petunjuk aplikasi peta digital atau Maps. Strategi ini memungkinkan pengedar dan penerima tidak perlu bertatap muka secara langsung saat bertransaksi.

AKBP Alexander menyebutkan komunikasi antara tersangka dan pengendali sepenuhnya dilakukan melalui ponsel guna meminimalisir risiko terdeteksi. Namun, upaya tersebut tetap berhasil diendus oleh jajaran Satresnarkoba yang melakukan pengintaian secara mendalam.

Akibat perbuatannya, SA kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam sanksi pidana paling singkat lima tahun penjara hingga hukuman maksimal seumur hidup.

Selain kasus SA, Polres Cianjur juga mencatat prestasi signifikan sepanjang Januari hingga April 2026 dengan membongkar 26 kasus narkoba. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan mayoritas perkara didominasi oleh peredaran sabu.

Secara kumulatif, kepolisian telah menyita hampir 760 gram narkotika berbagai jenis, termasuk tembakau sintetis dan ribuan butir obat keras terlarang. Selain sabu, peredaran obat tipe G seperti tramadol dan hexymer juga menjadi sasaran prioritas karena kerap dijual secara bebas tanpa izin.

Kapolres mengungkapkan kekhawatirannya terhadap peredaran obat keras yang menyasar kalangan remaja dengan sistem penjualan berpindah-pindah. Pihaknya berjanji akan terus menekan angka penyalahgunaan obat medis yang dikonsumsi secara ilegal tanpa pengawasan ahli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X