"Persoalan ini berakar pada dugaan pelanggaran prosedur saat pengalihan izin tambang emas di Banyuwangi lebih dari satu dekade lalu," tuturnya.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi mengklaim telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya proses administrasi yang diduga menabrak regulasi yang berlaku saat itu.
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi mereka untuk terus mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dari para pengambil kebijakan pada masa itu.
Selain persoalan administrasi perizinan, kajian yang dilakukan oleh kelompok aktivis ini juga menyentuh aspek dampak lingkungan dan pemenuhan lahan kompensasi di area Tumpang Pitu.
Mereka berharap penanganan kasus ini bisa tuntas hingga ke akar masalah, mengingat dampaknya yang besar bagi kelestarian alam dan potensi kerugian negara.
Sinergi antara masyarakat sipil dan penegak hukum menjadi kunci utama agar keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam dapat ditegakkan.
Artikel Terkait
Kisah Inspiratif Ai Susanti, Duta Pariwisata Jabar yang Menjemput Panggilan Baitullah di Usia Muda
Mutiara Pagi: Kebenaran (Bagian 2158)
Puisi sebagai Ruang Perjumpaan Batin Dapat Meneguhkan Keindonesiaan sebagai Rumah Bersama yang Layak Dirayakan dengan Senyum
Bahagia Lebaran
Pilihan Buah Segar Penurun Demam Alami yang Ampuh dan Menyehatkan
BEM PTNU Cianjur Apresiasi Kinerja Polres dalam Pengamanan Arus Mudik dan Penertiban Knalpot Brong
Mutiara Pagi: Kebahagiaan (Bagian 2159)
Kapolda Sumbar dan Bupati Solok Kompak Beri Restu untuk Cinta Nurhafidzah di Puteri Indonesia 2026
Sukses Amankan Arus Mudik 2026, Wakil Ketua DPRD Cianjur Lepi Ali Firmansyah Beri Apresiasi Tinggi untuk Polres
Mutiara Pagi: Ruang Batin (Bagian 2160)