Kuasa Hukum Ponpes Al - Ikhlas Sukaluyu Buka Suara: Tutup Izin dan Pembubaran Melalui Surat Pernyataan Segelintir Warga Adalah Pelanggaran Konstitusi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 5 November 2025 | 22:00 WIB
Tim Kuasa Hukum, Gilang Arvasendra, S.H., dan Elan Setiawan, S.H
Tim Kuasa Hukum, Gilang Arvasendra, S.H., dan Elan Setiawan, S.H

Journalnusantara.com - Setelah santernya pemberitaan di media dan penyebaran oleh warga setempat mengenai Surat Pernyataan yang pada intinya menuntut penutupan izin operasional dan pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ikhlas di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, kini Tim Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes Al-Ikhlas angkat bicara.

Dalam keterangan pers, Tim Kuasa Hukum, Gilang Arvasendra, S.H., dan Elan Setiawan, S.H., menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tersebut. Mereka menilai tindakan ini inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum.

"Mana mungkin sebuah Pondok Pesantren yang memiliki legalitas yayasan secara formil dapat dibubarkan melalui surat pernyataan oleh segelintir warga yang tidak jelas dasar pembuatan surat pernyataan tersebut," ujar Kuasa Hukum, Rabu (4/11/2025).

Dalam hal ini pihaknya juga menduga kuat bahwa pembuatan surat pernyataan tersebut diinisiasi oleh salah satu oknum yang tidak senang terhadap personal Pimpinan Pondok Pesantren milik klien mereka.

Gilang Arvasendra menambahkan, secara hukum, ada pasal yang dapat diterapkan bagi siapa saja atau seseorang yang melakukan penghasutan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana, terutama dengan cara mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum dengan tujuan penghasutan.

"Hal ini diatur dalam Pasal 161 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 4 (empat) tahun penjara," ungkapnya menjabarkan.

Mengenai tindak lanjut setelah beredarnya Surat Pernyataan tersebut, Kuasa Hukum menyatakan akan memberikan Somasi Secara Terbuka kepada oknum yang menginisiasi dalam waktu dekat.

Kepada sebagian warga yang sempat ikut menandatangani surat tersebut, Kuasa Hukum mengimbau agar segera:
1. Melakukan Tabayun (klarifikasi) kepada Pimpinan Ponpes.
2. Meminta maaf baik secara tertulis maupun lisan.

Pimpinan Ponpes, H. Asep Supiyudin, melalui Kuasa Hukumnya menyatakan dengan kerendahan hati akan memaafkannya jika hal tersebut dilakukan. Namun, jika tidak diindahkan, Tim Kuasa Hukum akan menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X