Diduga Ada Penyimpangan, Gemah Ripah Minta Disbudpar Cianjur Transparansi dalam Pengelolaan Desa Wisata

photo author
Fauji Rohmat, Journal Nusantara
- Rabu, 5 November 2025 | 09:43 WIB
Disbudpar Cianjur (Dock Istimewa)
Disbudpar Cianjur (Dock Istimewa)

Journalnusantara.com, Cianjur — Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Cianjur Luar Daerah (GEMAH RIPAH) mengungkapkan hasil observasi lapangan terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 102 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Hasil kajian tersebut menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan aturan yang berlaku. Mereka menilai tata kelola desa wisata di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, para aktivis menyebut bahwa pengelolaan destinasi wisata di beberapa desa dinilai tidak profesional, diwarnai pembinaan seremonial tanpa tindak lanjut nyata, serta jalur koordinasi antarinstansi yang tersendat.

“Tidak ada upaya pembenahan yang signifikan dari aparat terkait, seolah dibiarkan berjalan apa adanya,” tulis mereka dalam rilis tersebut.

Selain itu, sejumlah fasilitas publik dan sarana prasarana di beberapa desa wisata disebut tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Bahkan, mereka menduga terdapat pemangkasan dan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan program desa wisata.

“Hal semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan para pemangku kepentingan. Kami menduga praktik korupsi berlangsung secara terstruktur dan terkoordinasi,” tulis pernyataan tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari hasil observasi tersebut, GEMAH RIPAH mengajukan tujuh tuntutan utama kepada Disbudpar Kabupaten Cianjur, yakni:

1. Transparansi dan Akuntabilitas. Membuka laporan penggunaan anggaran desa wisata secara publik dan melaksanakan audit independen sejak diterapkannya Perbup 102/2022

2. Pembenahan Sistem Pengelolaan. Melakukan reformasi tata kelola destinasi wisata yang partisipatif dan berbasis masyarakat lokal.

3. Optimalisasi Pembinaan. Menghapus praktik pembinaan seremonial dan menggantinya dengan program peningkatan kapasitas yang berkelanjutan.

4. Kejelasan Peran Pemerintah Daerah. Menegaskan pembagian hak dan kewajiban antarinstansi serta memperbaiki jalur koordinasi lintas sektor.

5. Perbaikan Fasilitas dan Infrastruktur. Memastikan seluruh sarana prasarana desa wisata memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.

6. Penegakan Etika Aparatur. Memeriksa pejabat yang lalai atau menyalahgunakan wewenang, serta mendorong rotasi jabatan bila diperlukan.

7. Penegakan Hukum. Mendesak Kejaksaan dan Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan korupsi serta melindungi masyarakat yang berani melapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauji Rohmat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X