Journalnusantara.com, Cianjur - Saat ribuan warga penyintas bencana pergeseran tanah di Cianjur Selatan sudah lebih dari setahun menunggu kepastian bantuan rumah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur justru tengah disibukkan dengan upaya penagihan uang.
Di mana penagihan ini ditujukan kepada sebagian warga korban gempa tahun 2022 yang dianggap menerima bantuan ganda dana stimulan, berdasarkan temuan dari BPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Ahmad Rifai, bahkan menyatakan bahwa Pemkab akan menagih langsung dana sebesar Rp215 juta dari warga penerima bantuan ganda untuk dikembalikan ke kas negara.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Cianjur, Nurzein, menyebutkan bahwa sebagian besar warga tidak sanggup mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat gempa.
Kasus ini banyak terjadi karena satu Kartu Keluarga (KK) memuat dua Kepala Keluarga (ayah dan anak) yang rumahnya rusak terpisah dan keduanya sama-sama mengalami kerusakan.
Kesalahan Sistemik, Bukan Kejahatan Rakyat
Persoalan ini secara gamblang menunjukkan bahwa yang terjadi bukanlah tindakan kecurangan oleh rakyat, melainkan kesalahan sistemik dan lemahnya verifikasi data di tubuh Pemkab dan BNPB. Faktanya, dana tersebut telah digunakan sebagaimana mestinya untuk perbaikan rumah. Namun, Pemkab justru menempatkan warga di posisi yang disalahkan.
Sikap ini mencerminkan mentalitas birokrasi yang lebih gentar pada laporan audit BPK daripada pada penderitaan rakyat. Birokrasi yang kaku dan minim empati ini berpotensi menghukum korban bencana akibat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri.
Rakyat Lama Jadi Korban Baru
Lebih tragisnya, belum tuntasnya temuan BPK ini menyebabkan penyaluran dana bantuan bagi korban pergeseran tanah di Cianjur Selatan ikut tertunda. Bupati harus segera mengambil komando taktis sesuai kondisi di lapangan, karena jika tidak, proses pencairan dana bantuan bencana di Cianjur Selatan akan terhambat.
Warga di wilayah seperti Cibinong, Naringgul, dan sekitarnya sudah lebih dari setahun menanti bantuan pembangunan rumah. Banyak dari mereka terpaksa tinggal menumpang atau di bangunan darurat. Namun, harapan mereka tersandera oleh urusan administrasi Rp215 juta yang sesungguhnya sudah digunakan sesuai tujuan kemanusiaan.
BTT Bisa Jadi Solusi Hukum dan Keuangan
Dari dokumen Evaluasi APBD Perubahan 2025, diketahui bahwa anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Cianjur justru meningkat dari Rp38,84 miliar menjadi Rp47,32 miliar. Kenaikan ini menunjukkan adanya ruang fiskal.
Menurut Asep Toha, Direktur Poslogis, dengan ruang fiskal yang tersedia, Pemkab sebetulnya memiliki opsi hukum dan keuangan yang sah untuk menalangi sementara dana Rp215 juta tersebut dari BTT.
Artikel Terkait
Produktivitas Bersemi di Meja yang Rapi
Menciptakan Oase Produktivitas, Kunci Kenyamanan Bekerja
Menjaga Batas, Seni Keseimbangan Kerja dan Hidup
Membangun Simfoni di Ruang Kerja
Mutiara Pagi: Seni Hidup (Bagian 2018)
Narkoba, Racun Senyap Pemusnah Masa Depan Bangsa
Dewan Kemakmuran Masjid Agung Cianjur Menggelar Diskusi Kajian Islam Aktual
Proses Jalan Terjal Menuju Sukses
Kopi Tubruk, Tradisi Pahit yang Mendekatkan Jiwa Nusantara
Mahasiswa Prodi PMI FDK UIN Bandung Gelar OSPEK di Pesantren Terkeren