Hari Santri, BEM PTNU Jabar Desak Pemprov Segera Cairkan Dana Hibah Pesantren dan Masjid Sesuai Perda

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:39 WIB

Journalnusantara.com, Bandung — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera merealisasikan dana hibah bagi pesantren dan masjid.

Desakan ini disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional 2025 sebagai dorongan moral agar pemerintah menepati kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Bidang Media dan Informasi Publik BEM PTNU Wilayah Jawa Barat, Muhamad Fikry, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak boleh menjadikan bantuan kepada pesantren sebagai sekadar wacana atau simbol seremonial tahunan. Ia menilai, pesantren adalah pilar penting pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat di Jawa Barat.

“Hari Santri bukan hanya peringatan seremonial. Ini adalah momentum bagi pemerintah untuk menepati amanat konstitusional dan moral terhadap pesantren dan santri. Realisasi dana hibah bukan bentuk belas kasihan, tapi tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Fikry.

BEM PTNU Jawa Barat juga menyoroti adanya ketimpangan dalam distribusi hibah yang selama ini cenderung terpusat di beberapa daerah saja. Mereka menilai, banyak pesantren lain di Jawa Barat yang sah secara hukum namun belum tersentuh bantuan pemerintah.

Melalui pernyataan sikap resminya, BEM PTNU Wilayah Jawa Barat menyampaikan lima poin utama:

Menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 mewajibkan Pemprov Jabar untuk memberikan fasilitasi dan bantuan keuangan (hibah) bagi pesantren dan masjid.

Mendesak Gubernur Jawa Barat agar segera merealisasikan dana hibah tersebut bertepatan dengan Hari Santri Nasional (22 Oktober 2025) sebagai wujud komitmen.

Mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penyaluran dana hibah dilakukan secara adil, transparan, dan merata.

Menolak kebijakan pengalihan dana hibah pesantren menjadi skema beasiswa individual, karena dinilai tidak menjawab kebutuhan kelembagaan pesantren seperti sarana pendidikan, asrama, dan masjid yang diatur dalam Perda.

Mengecam ketimpangan dan diskriminasi penyaluran bantuan yang hanya berfokus pada wilayah tertentu.

Fikry menekankan, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pesantren. “Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa, santri, dan masyarakat Jawa Barat untuk ikut mengawal implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pemerintah harus berpihak pada pesantren, bukan menunda-nunda kewajibannya,” tutupnya.

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Jawa Barat adalah wadah koordinasi dan perjuangan mahasiswa di bawah naungan kampus-kampus Nahdlatul Ulama di Jawa Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X