Journalnusantara.com, Bandung — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera merealisasikan dana hibah bagi pesantren dan masjid.
Desakan ini disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional 2025 sebagai dorongan moral agar pemerintah menepati kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Bidang Media dan Informasi Publik BEM PTNU Wilayah Jawa Barat, Muhamad Fikry, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak boleh menjadikan bantuan kepada pesantren sebagai sekadar wacana atau simbol seremonial tahunan. Ia menilai, pesantren adalah pilar penting pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat di Jawa Barat.
“Hari Santri bukan hanya peringatan seremonial. Ini adalah momentum bagi pemerintah untuk menepati amanat konstitusional dan moral terhadap pesantren dan santri. Realisasi dana hibah bukan bentuk belas kasihan, tapi tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Fikry.
BEM PTNU Jawa Barat juga menyoroti adanya ketimpangan dalam distribusi hibah yang selama ini cenderung terpusat di beberapa daerah saja. Mereka menilai, banyak pesantren lain di Jawa Barat yang sah secara hukum namun belum tersentuh bantuan pemerintah.
Melalui pernyataan sikap resminya, BEM PTNU Wilayah Jawa Barat menyampaikan lima poin utama:
Menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 mewajibkan Pemprov Jabar untuk memberikan fasilitasi dan bantuan keuangan (hibah) bagi pesantren dan masjid.
Mendesak Gubernur Jawa Barat agar segera merealisasikan dana hibah tersebut bertepatan dengan Hari Santri Nasional (22 Oktober 2025) sebagai wujud komitmen.
Mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penyaluran dana hibah dilakukan secara adil, transparan, dan merata.
Menolak kebijakan pengalihan dana hibah pesantren menjadi skema beasiswa individual, karena dinilai tidak menjawab kebutuhan kelembagaan pesantren seperti sarana pendidikan, asrama, dan masjid yang diatur dalam Perda.
Mengecam ketimpangan dan diskriminasi penyaluran bantuan yang hanya berfokus pada wilayah tertentu.
Fikry menekankan, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pesantren. “Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa, santri, dan masyarakat Jawa Barat untuk ikut mengawal implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pemerintah harus berpihak pada pesantren, bukan menunda-nunda kewajibannya,” tutupnya.
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Jawa Barat adalah wadah koordinasi dan perjuangan mahasiswa di bawah naungan kampus-kampus Nahdlatul Ulama di Jawa Barat.
Artikel Terkait
SMAN 1 Warungkondang Cetak Generasi Wirausaha Melalui Bazar Kreatif Sekolah
Adab dan Khidmah, Jembatan Ruhani Santri Menuju Cahaya Ilmu
Menjaga Marwah Santri Menuju Indonesia Emas, PKB Cianjur Gelar Silaturahmi Akbar Pesantren
Tolak Pembusukan Kiai dan Pesantren, BEM PTNU Se-Nusantara Geruduk TRANS7 dengan Tiga Tuntutan Mendesak
Mutiara Pagi: Kegagalan (Bagian 2005)
Misbah Abdul Rouf: Upgrading Merupakan Ikhtiar Awal Organisasi untuk Menjadikan Pengurus IPNU yang Tidak Prematur
Membaca Langkah Substantif Presiden, Reformasi Polri Berjalan Sunyi Tanpa Janji Komite Formal
PMII STAI Al-Azhary Lahirkan Kader Baru, IKA PMII Cianjur: Jangan Pernah Mundur dari Pergerakan
Memperkenalkan Kembali Tokoh Bangsa, Keturunan Eyang Kyai Hasan Maolani Kumpul di Cianjur
Indonesia-Afrika Selatan Perkuat Hubungan, Presiden Prabowo Sambut Hangat Kunjungan Kenegaraan Presiden Ramaphosa