Journalnusantara.com, Cianjur – Kondisi pengelolaan sampah di wilayah selatan Kabupaten Cianjur kini mencapai titik kritis.
Di kecamatan-kecamatan seperti Agrabinta, Sindangbarang, dan Cidaun, mayoritas desa belum memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau sistem pengelolaan yang memadai.
Akibatnya, sampah rumah tangga menumpuk di lahan-lahan kosong, dibakar sembarangan, atau dibiarkan hanyut ke sungai, menciptakan ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan.
Padahal, dasar hukum yang kuat telah ada. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menyediakan sarana pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Namun, peraturan tersebut seolah hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan.
Koordinator Cianjur Selatan Society (CSS), Pebi Yasril Purnama, menilai kelalaian pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran terhadap hak dasar warga.
"Sampah bukan sekadar kotor. Ini menyangkut hak dasar warga untuk hidup sehat," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah gagal hadir untuk masyarakat selatan, padahal regulasi sudah jelas ada.
Pebi juga mengaitkan masalah sampah ini dengan bencana ekologis yang sering melanda Cianjur Selatan. "Banjir dan pergeseran tanah bukan sekadar musibah alam. Itu buah dari tata kelola lingkungan yang buruk," katanya.
Menurut pandangannya, jika persoalan sampah terus dibiarkan tanpa solusi, risiko bencana akan semakin besar. Ia pun menuntut keadilan ekologis bagi warga selatan.
Masyarakat di Agrabinta, Sindangbarang, dan Cidaun mengaku terpaksa membakar sampah di pekarangan rumah karena tidak ada layanan pengangkutan. Praktik ini meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan pencemaran air sungai, yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi situasi ini, CSS mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera mengambil tindakan. Pebi meminta agar ada program nyata, mulai dari pembangunan TPS, pembentukan unit pengelola sampah desa, hingga edukasi kepada masyarakat.
"Jangan tunggu darurat kesehatan atau bencana besar dulu baru bergerak. Pemkab harus menepati mandat undang-undang dan memenuhi hak dasar warga," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mengapa One Man Show dalam Organisasi Tidak Baik
Interior Rumah, Cerminan Karakter dan Kenyamanan Penghuninya
Menatap Masa Depan dengan Optimisme dan Persiapan
Jaringan Intelektual Muda Endus Dugaan Politisasi Penjaringan Bakal Calon Pendamping Desa 2025 oleh Partai Politik
RUU Perampasan Aset, UU Pembuktian Terbalik, dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai di Atas Rp10 Juta: Keniscayaan untuk Memberantas Korupsi
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Menjaga Keindahan dan Keberlangsungan Masjid Tanggungjawab Bersama (Bagian 5)
Mutiara Pagi: Doa dalam Diam (Bagian 1968)
Peringatan Hari Tanjak Sedunia, PT EMP Gebang Limited Raih Penghargaan
Mukernas PABKI 2025, Perkuat Profesionalisme dan Keilmuan Konselor Islam
Gizi yang Dinanti, Krisis yang Mengintai: Realita Suram Program MBG di Cianjur