Darurat Sampah di Cianjur Selatan: Hak Warga Terabaikan, Bencana Mengintai

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 19 September 2025 | 17:42 WIB

Journalnusantara.com, Cianjur – Kondisi pengelolaan sampah di wilayah selatan Kabupaten Cianjur kini mencapai titik kritis.

Di kecamatan-kecamatan seperti Agrabinta, Sindangbarang, dan Cidaun, mayoritas desa belum memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau sistem pengelolaan yang memadai.

Akibatnya, sampah rumah tangga menumpuk di lahan-lahan kosong, dibakar sembarangan, atau dibiarkan hanyut ke sungai, menciptakan ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan.

Padahal, dasar hukum yang kuat telah ada. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menyediakan sarana pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Namun, peraturan tersebut seolah hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan.

Koordinator Cianjur Selatan Society (CSS), Pebi Yasril Purnama, menilai kelalaian pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran terhadap hak dasar warga.

"Sampah bukan sekadar kotor. Ini menyangkut hak dasar warga untuk hidup sehat," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah gagal hadir untuk masyarakat selatan, padahal regulasi sudah jelas ada.

Pebi juga mengaitkan masalah sampah ini dengan bencana ekologis yang sering melanda Cianjur Selatan. "Banjir dan pergeseran tanah bukan sekadar musibah alam. Itu buah dari tata kelola lingkungan yang buruk," katanya.

Menurut pandangannya, jika persoalan sampah terus dibiarkan tanpa solusi, risiko bencana akan semakin besar. Ia pun menuntut keadilan ekologis bagi warga selatan.

Masyarakat di Agrabinta, Sindangbarang, dan Cidaun mengaku terpaksa membakar sampah di pekarangan rumah karena tidak ada layanan pengangkutan. Praktik ini meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan pencemaran air sungai, yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi situasi ini, CSS mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera mengambil tindakan. Pebi meminta agar ada program nyata, mulai dari pembangunan TPS, pembentukan unit pengelola sampah desa, hingga edukasi kepada masyarakat.

"Jangan tunggu darurat kesehatan atau bencana besar dulu baru bergerak. Pemkab harus menepati mandat undang-undang dan memenuhi hak dasar warga," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X