"Anggaran dana hibah kemarin sudah dialokasikan sesuai dengan pengajuan seperti mengadakan kegiatan hari Anak Nasional itu anggarannya sebagian dari dana hibah".Imbuhnya
"Yang intinya saya pun tahu jika menyelewengakan hak yang bukan milik sendiri itu merupakan perbuat dosa dan tidak dibenarkan dan jika itu terjadi saya pun malu terhadap Propesi dan malu terhadap sekolah perguruan yang telah mengajarkan saya"Tutupnya.
Artikel Terkait
Kado Seperempat Abad Unisla, Wakil Rektor Tulis Buku tentang Deep Learning
Meneladani KH Abdullah bin Nuh: 7 Prinsip Hidup untuk Umat dan Bangsa
Mutiara Pagi: Yang Diperebutkan (Bagian 1928)
HUT ke-27 IJTI, Herik Kurniawan Ajak Jurnalis Tegak Hadapi Disrupsi Media
KUA-PPAS Cianjur 2026 Jebol, Ada Potensi Pelanggaran Hukum dan Ingkari Janji Politik