Lalu kemudian dilanjutkan pada ayat ke 2 nya bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Desa yang kita bayangkan bahkan kita rasakan selama ini penuh dengan kedamaian, sejuk, hijau alamnya, kaya akan sumberdaya alamnya, masyarakatnya hidup rukun dan masih menjungjung tinggi nilai gotong royong, ternyata tidak bisa juga dilepaskan dari peran politik dan kepentingan politik baik politik lokal regional hingga nasional, hingga menuai konflik yang berlarut salah satunya tuntutan para kepala Desa untuk perubahan masa jabatan dari yang awalnya 6 tahun dengan maksimal 3 kali pemilihan/periode menjadi 9 tahun akan tetapi cukup 2 periode dengan dalih meminimalisir akan berlanjutnya konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam cakupan kecil Desa sehingga dapat mengganggu proses berlangsungnya pembangunan di Desa, juga meminimalisir anggaran yang dikeluarkan dalam proses pemilihan kepala Desa, dan dengan waktu yang cukup panjang dalam satu periode diharapkan kepala Desa dapat membangun dengan maksimal, apalagi ditopang dengan gelontoran yang bertambah dari pemerintah pusat.
Namun apakah ketika terjadi perubahan masa jabatan kepala Desa dan dengan Bertambahnya alokasi Anggaran dana Desa dari pusat akankah sesuai harapan dan yang diharapkan oleh rakyat yaitu pemerataan pembangunan, menjunjung tinggi nilai keadilan dan kesejahteraan sesuai dengan lokalitas/kearifan lokal, lalu siapakah yang akan diuntungkan?