opini

Larangan PHK Karena Pernikahan Sesama Pekerja dan Adanya Hubungan Darah Antar Pekerja dalam Satu Perusahaan

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:32 WIB
Larangan PHK Karena Pernikahan Sesama Pekerja dan Adanya Hubungan Darah Antar Pekerja dalam Satu Perusahaan

Baca Juga: Puteri Indonesia Kalteng 1 2022 Ajak Warganet Bijak Bermedia Sosial

Jika perusahaan beralasan bahwa ketentuan demikian adalah penting untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Alasan itu tidak dapat diterima sebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tergantung kepada mentalitas seseorang.

Adapun kekhawatiran akan terjadinya hal-hal negatif di lingkungan perusahaan dan potensi timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam mengambil suatu keputusan dalam internal perusahaan.

Hal tersebut dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja/buruh yang tinggi sehingga terwujud kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Mengenal Azzah Dinah Waskito, Top 10 Puteri Indonesia NTB 2023

Oleh karenanya, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja karena pernikahan sesama pekerja dan adanya hubungan darah antar pekerja dalam satu perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB