Akibat lainnya yaitu retaknya hubungan keluarga dan anak-anak yang kemudian dapat menimbulkan sumber masalah sosial lainnya.
Pada korban kekerasan rumah tangga dibutuhkan adanya perlindungan saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga Pasal 10, korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Baca Juga: Mojang Cianjur Hadiri PORA STAI Al-Azhary 2023
Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban dan juga Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.