opini

Peran Wanita dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Kesiapan Mental Seorang Ibu

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:27 WIB
Peran Wanita dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Kesiapan Mental Seorang Ibu

Akibat lainnya yaitu retaknya hubungan keluarga dan anak-anak yang kemudian dapat menimbulkan sumber masalah sosial lainnya.

Pada korban kekerasan rumah tangga dibutuhkan adanya perlindungan saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga Pasal 10, korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Baca Juga: Mojang Cianjur Hadiri PORA STAI Al-Azhary 2023

Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban dan juga Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB