Di sinilah negara harus hadir.
Negara tidak cukup hanya mengatakan "menolak LGBT" atau "melindungi HAM". Negara harus menjelaskan instrumen kebijakannya. Jika pemerintah berpandangan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi pembangunan nasional, maka investasi terbesar seharusnya diarahkan pada pendidikan karakter, penguatan keluarga, pendidikan agama, perlindungan anak, kesehatan mental, literasi digital, dan pemberdayaan masyarakat. Kebijakan semacam itu jauh lebih berkelanjutan daripada sekadar retorika.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, negara juga berkewajiban menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Lima tujuan pokok syariat ini sering dijadikan rujukan dalam pengembangan hukum Islam dan menjadi salah satu sumber nilai dalam pembentukan hukum nasional. Namun, penerapannya dalam negara Pancasila tetap harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui tindakan di luar hukum.
Perlu ditegaskan bahwa menolak legalisasi hubungan sesama jenis tidak identik dengan membenarkan diskriminasi atau kekerasan terhadap individu. Sebaliknya, melindungi seseorang dari kekerasan juga tidak otomatis berarti negara menyetujui seluruh pilihan hidupnya. Mencampuradukkan dua hal ini justru memperkeruh ruang publik.
Indonesia tidak sedang berada di persimpangan antara agama dan hak asasi manusia. Indonesia sedang berusaha menjaga keseimbangan antara keduanya melalui Pancasila dan UUD 1945. Tantangan terbesar bangsa ini bukan sekadar menentukan sikap terhadap LGBT, melainkan memastikan bahwa setiap perbedaan diselesaikan dengan hukum, dialog, dan kebijakan yang berpijak pada konstitusi.
Mungkin inilah makna terdalam dari negara hukum Pancasila: hukum tidak tunduk pada tekanan massa, tetapi juga tidak tercerabut dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Di situlah Indonesia menemukan jalannya sendiri berbeda dari liberalisme Barat, namun tetap menjunjung tinggi martabat setiap manusia sebagai warga negara.