opini

Seni Berhati-hati: Mengapa Berfatwa Tak Boleh Sembarangan?

Jumat, 15 Mei 2026 | 15:28 WIB
Ilustrasi fatwa

Oleh: Rudi Ahmad Suryadi

Berfatwa bukan sekadar memberikan jawaban atas sebuah pertanyaan agama, melainkan sebuah tanggung jawab moral dan intelektual yang sangat berat. Dalam kajian ushul fiqh, fatwa dipandang sebagai representasi hukum Allah bagi umat manusia.

Oleh karena itu, Syaikh Hasan Hitou dalam kitabnya, Khulashah fi Ushul Fiqh, memberikan peringatan keras bahwa aktivitas ini tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Ketidaksiapan ilmu dalam berfatwa diibaratkan sebagai tindakan nekat melompat ke dalam kobaran api yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Syaikh Hasan Hitou menuliskannya sebagai berikut:
فلا يجوز للإنسان أن يقتحم لجج النار بتسرعه في الفتوى وهو ليس بعالم . ولو أفتى المفتي العاميّ بمسألة من المسائل، فلا يجوز للعامي أن ينقلها للإنسان الآخر، لأنه قد يتوهم أن المسألتين متشابهتان والفرق بين المسألتين كالفرق بين السماء والأرض

Syaikh Hasan Hitou menekankan bahwa kualifikasi seorang pemberi fatwa (mufti) haruslah seorang yang benar-benar alim atau memiliki kedalaman ilmu yang mumpuni. Syarat ini menjadi filter utama untuk menjaga otoritas keagamaan dari polusi pemikiran yang dangkal. Tanpa pemahaman mendalam terhadap sumber hukum primer seperti Al-Qur'an dan Sunnah, serta perangkat metodologis seperti istinbat hukum, seseorang hanya akan menghasilkan fatwa yang menyesatkan. Kealiman bukan sekadar gelar, melainkan sebuah kompetensi yang menjamin akurasi hukum.

Salah satu fenomena yang dikritik oleh Syaikh Hasan Hitou adalah ketergesaan dalam menjawab persoalan agama. Sifat terburu-buru sering kali dipicu oleh keinginan untuk diakui sebagai ahli ilmu atau sekadar tuntutan sosial yang instan.

Padahal, setiap persoalan memerlukan perenungan dan analisis yang tajam. Ketergesaan tanpa landasan ilmu hanya akan menjerumuskan pelakunya ke dalam jurang kesalahan yang fatal, karena ia berbicara atas nama agama tanpa otoritas yang sah dari sisi syariat.

Menariknya, Syaikh Hasan Hitou juga memberikan batasan bagi orang awam yang telah menerima fatwa dari seorang ulama. Beliau melarang orang awam untuk menyebarluaskan atau menukil fatwa tersebut kepada orang lain secara serampangan.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian konteks hukum yang ada. Sebab, sebuah jawaban hukum sering kali bersifat spesifik dan personal, tergantung pada kondisi individu yang bertanya, sehingga tidak bisa langsung digeneralisasi untuk semua orang.

Risiko terbesar dari penukilan fatwa oleh orang awam adalah adanya kesalahpahaman dalam menilai keserupaan masalah (qiyas yang keliru). Seseorang mungkin menyangka bahwa masalah yang dihadapi temannya sama persis dengan masalah yang ia tanyakan kepada ulama.

Namun, dalam kacamata hukum Islam, perbedaan sekecil apa pun dalam latar belakang, niat, atau situasi dapat mengubah status hukum secara drastis. Syaikh Hasan Hitou menggambarkan perbedaan tipis yang sering tidak disadari orang awam ini ibarat perbedaan antara langit dan bumi.

Dalam studi ushul fiqh, kondisi lingkungan, tradisi ('urf), dan keadaan darurat seseorang sangat menentukan hasil akhir sebuah fatwa. Seorang mufti yang alim akan mempertimbangkan variabel-variabel tersebut secara mendetail sebelum memberikan keputusan.

Jika seorang awam menukil fatwa tersebut tanpa memahami variabel di baliknya, maka besar kemungkinan hukum yang disampaikan menjadi tidak relevan atau bahkan salah sasaran ketika diterapkan pada orang lain yang kondisinya berbeda.

Edukasi mengenai etika berfatwa ini sangat relevan di era informasi digital saat ini, di mana setiap orang merasa memiliki panggung untuk berbicara tentang agama. Peringatan Syaikh Hasan Hitou menjadi pengingat agar kita lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan konten hukum agama. Literasi agama yang benar menuntut kita untuk mengetahui batas kemampuan diri dan menghormati spesialisasi ilmu agar tidak terjadi kekacauan pemahaman di tengah masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB

Obor Hijriah Perangi Korupsi

Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sekolah Garuda dan Kasta Baru Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:35 WIB

Menguji Keberanian Mengungkap Gurita Korupsi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 | 15:57 WIB