Perluas Akses hingga Pelosok, Titik Pelayanan Pencetakan Adminduk di Cianjur Kini Tersebar di 11 Lokasi

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Kamis, 14 Mei 2026 | 09:05 WIB
Kantor Disdukcapil Cianjur (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
Kantor Disdukcapil Cianjur (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

JOURNALNUSANTARA.COM,NCIANJUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur terus melakukan transformasi layanan dari sistem terpusat menjadi distributif guna memecah kepadatan pemohon di kantor induk.

Sejak dimulainya program percepatan pelayanan, jumlah titik layanan yang mampu melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara langsung kini telah berkembang menjadi 11 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah strategis.

Langkah ini diambil menyusul adanya mandat untuk memperbaiki kualitas birokrasi, terutama dalam urusan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sebelumnya sering dikeluhkan karena jarak tempuh dan antrean panjang.

Fokus utama transformasi ini adalah menghadirkan mesin pencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) di tingkat kecamatan, yang selama ini hanya bisa dilakukan di kantor dinas pusat.

Kepala Bidang Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Yudi Nugraha, menjelaskan bahwa perubahan konsep ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.

Saat ini, titik pelayanan telah tersedia di sejumlah kecamatan seperti Cidaun, Kadupandak, Cikadu, Cibinong, Sukanagara, Warungkondang, Pacet, Mande, hingga Ciranjang.

“Sebetulnya pelayanan Adminduk sendiri itu sudah dilaksanakan di 32 kecamatan hanya minusnya itu tidak ada pencetakan KTP elektronik dan pencetakan kartu identitas anak (KIA) semenjak blangko dan kami mendapatkan amanah untuk mengubah itu kami bentuk titik pelayanan di kecamatan ada delapan,” ujar Yudi saat memberikan keterangan, Rabu (13/5/2026).

Selain di kantor kecamatan, pusat layanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gedung Creative Center (GCC). Fasilitas di MPP ini memiliki cakupan layanan yang sama luasnya dengan kantor dinas induk, sehingga warga dari kecamatan manapun dapat mengurus dokumen mereka di sana.

“Bedanya apa? Kalo di MPP itu melayani hal se-kabupaten cianjur seperti hanya yang dilakukan di kantor dinas kependudukan se-kabupaten cianjur. Jadi yang melakukan penyelenggaraan pelayanan Antar Jemput Dokumen (ANMUK) secara total untuk semua kecamatan yang pertama di Dinas kependudukan sendiri di kantor dan di MPP GCC,” jelasnya lagi.

Penyebaran titik layanan ini didasarkan pada pembagian klaster geografis. Sebagai contoh, warga di wilayah Naringgul dan Sindangbarang kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan berjam-jam ke pusat kota Cianjur, melainkan cukup mendatangi titik pelayanan di Cidaun. Model distribusi ini terbukti efektif memangkas waktu dan biaya transportasi masyarakat.

Keberadaan titik-titik baru ini memberikan dampak signifikan terhadap kenyamanan warga saat mengurus dokumen. Fenomena warga yang harus menginap di kantor dinas atau mengantre sejak dini hari demi mendapatkan nomor urut kini sudah mulai menghilang. Distribusi beban kerja ke wilayah-wilayah membuat suasana di kantor pusat jauh lebih kondusif dan tertib.

“Biasanya masyarakat yang ke kantor dinas itu yang pertama itu KEDAH NYUBUH antriannya panjang jadi dari pukul 02.00 WIB - 03.00 WIB dini hari, bahkan ada yang nginep di kantor. Hari ini itu dibuka titik pelayanan alhamdulillah paling pagi sekarang pukul 05.30 WIB pagi masyarakat datang kesini bahkan sekarang itu masyarakat datang pukul 06.00 WIB pagi jadi sekarang tidak ada istilahnya PABORO-BORO NOMOR ANTRIAN,” ungkap Yudi.

Selain urusan kenyamanan, kebijakan ini juga menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menutup ruang gerak praktik percaloan atau pihak ketiga yang sering memanfaatkan situasi antrean panjang. Dengan akses yang semakin dekat dan mudah, masyarakat didorong untuk mengurus dokumen mereka secara mandiri tanpa melalui perantara.

Meski sebagian besar urusan sudah bisa diselesaikan di titik layanan wilayah, beberapa kasus kependudukan yang bersifat krusial masih tetap diarahkan ke kantor dinas pusat. Hal ini menyangkut verifikasi mendalam terhadap perubahan data yang sensitif, seperti penggantian nama pada akta kelahiran atau pembetulan identitas orang tua yang memerlukan validasi ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X