Pihak Disdukcapil juga mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi mereka dengan mengurus administrasi sendiri atau melalui keluarga inti yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Penggunaan pihak ketiga hanya diperbolehkan melalui surat kuasa resmi sebagai bentuk perlindungan data.
“Semua pengurusan dokumen kependudukan itu gratis tidak dipungut biaya asal dilakukan oleh sendiri atau oleh keluarga yang ada didalam kartu keluarga (KK) jadi silahkan mengurus sendiri bisa ke kantor disduk atau ke titik pelayanan yang tadi saya sudah sebutkan,” pungkasnya menutup imbauan tersebut.
Artikel Terkait
Dua Kandidat Resmi Ditetapkan dalam Pemilihan Ketua RW 07 Perum Pepabri Gunteng Cianjur
Integritas Birokrasi Cianjur Tergerus di Balik Proyek Triliunan Rupiah
Evolusi Telkom Lewat Strategi TLKM 30: Cetak Laba Bersih Rp 17,8 Triliun dan Perkuat Fundamental Digital
Mutiara Pagi: Jembatan Waktu (Bagian 2208)
Antusiasme Peserta Membeludak, Audisi Tatap Muka D'Academy 8 Resmi Berakhir di Jakarta
Dugaan Pungutan Liar Pendaftaran BPJS Kesehatan, Oknum Perangkat Desa di Cianjur Manfaatkan WhatsApp
17 Kandidat Pimpinan BAZNAS Cianjur Masuki Tahap Wawancara, Penentuan Figur Berintegritas Dimulai
Belasan Siswa SD di Pagelaran Cianjur Diduga Keracunan Es Jeli usai Olahraga
Mutiara Pagi: Tujuan Baik (Bagian 2209)
Timpora Cianjur Perketat Pengawasan WNA dan Edukasi Legalitas Perkawinan Campuran