Panitia Khusus (Pansus) telah mengingatkan. Rekomendasi telah disampaikan dan evaluasi pun telah dilakukan. Namun, pengalaman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun sebelumnya menunjukkan bahwa semua itu belum tentu berujung pada tindakan nyata.
Di titik inilah publik berhak bertanya, setelah LKPJ 2025, apakah Pemerintah Kabupaten Cianjur akan benar-benar menindaklanjuti atau kembali mengabaikan seperti yang sudah-sudah?
Pembahasan LKPJ Bupati Cianjur Tahun 2025 sejatinya telah menghasilkan arah perbaikan yang cukup jelas. Pansus DPRD tidak hanya mencatat kelemahan, tetapi juga merumuskan rekomendasi konkret; mulai dari penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembenahan pengelolaan aset, hingga evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Bahkan, dorongan untuk merevitalisasi Kawasan Wisata Cibodas menunjukkan upaya mendorong optimalisasi potensi ekonomi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
Masalah utamanya bukan pada kurangnya rekomendasi, melainkan pada lemahnya tindak lanjut. Pengalaman LKPJ 2024 memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan.
Rekomendasi berjalan parsial, sebagian tidak terukur, dan sebagian lain tidak menunjukkan progres yang dapat diverifikasi publik. Ketika situasi ini berulang, sulit untuk melihatnya semata sebagai kelalaian administratif. Ia mulai menyerupai pola yang lebih dalam: pembiaran yang dilakukan secara berulang.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pengabaian yang berulang terhadap rekomendasi pengawasan membuka pertanyaan yang lebih serius. Apakah ini sekadar persoalan kapasitas, atau justru ada kecenderungan kuat untuk mempertahankan status quo?
Sebab, banyak rekomendasi yang disampaikan bukanlah hal baru. Digitalisasi pemungutan, penataan basis data pajak dan retribusi, hingga optimalisasi aset daerah telah lama menjadi agenda. Namun, minimnya kemajuan menunjukkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada perencanaan, melainkan pada kemauan untuk mengeksekusi.
Kawasan Wisata Cibodas menjadi contoh yang relevan. Sebagai aset strategis daerah, kontribusinya terhadap PAD belum mencerminkan potensinya yang besar.
Jika kondisi ini berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan signifikan, maka persoalannya tidak lagi teknis semata. Ada pertanyaan yang layak diajukan, apakah ini bentuk kegagalan tata kelola atau pembiaran terhadap potensi yang seharusnya bisa dioptimalkan?
Tekanan terhadap pemerintah daerah kini semakin terbuka. Fraksi Golkar memberikan sinyal tegas melalui ketuanya, Asep Iwan Gusniardi, yang menyatakan kesiapan untuk mendorong penggunaan hak angket apabila rekomendasi Pansus tidak dilaksanakan.
Ini menandai bahwa DPRD tidak lagi ingin sekadar berhenti pada fungsi memberi catatan, tetapi mulai mengarah pada penegasan fungsi pengawasan yang lebih kuat.
Dorongan ini diperkuat oleh pemerintah pusat. Melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/659/OTDA tanggal 20 Februari 2026, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ wajib ditindaklanjuti dan dimonitor secara periodik oleh komisi atau Pansus. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk menjadikan rekomendasi sebagai dokumen formal tanpa konsekuensi pelaksanaan.
Namun, regulasi dan tekanan politik hanya akan efektif jika direspons dengan tindakan nyata. Jika rekomendasi LKPJ 2025 kembali berakhir tanpa implementasi yang jelas, maka kesimpulan yang muncul tidak lagi sederhana. Publik dapat melihat adanya pola yang terdesain; rekomendasi dipenuhi secara administratif, tetapi tidak pernah benar-benar dijadikan dasar perubahan kebijakan.