Oleh : Unang Margana*
Pada saat rezim Orde Baru, Koperasi Unit Desa (KUD) pernah menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan di Indonesia. Pada masanya, KUD hadir sebagai wadah kolektif bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil untuk mengakses permodalan, distribusi barang, hingga pemasaran hasil produksi. Namun, seiring perkembangan zaman dan perubahan kebijakan ekonomi, peran KUD mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Munculnya kehadiran Program Nasional "top down" Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai inisiatif baru pemerintahan Prabowo dalam memperkuat ekonomi kerakyatan desa memunculkan pertanyaan besar: bagaimana nasib KUD di tengah geliat KDMP yang semakin berkembang ?
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi KUD saat ini, adalah lemahnya manajemen dan tata kelola. Banyak KUD yang tidak mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar modern. Hal ini diperparah dengan minimnya regenerasi pengurus serta rendahnya partisipasi anggota. Akibatnya, tidak sedikit KUD yang vakum "gulung tikar" atau hanya berjalan secara administratif tanpa aktivitas ekonomi yang nyata.
Kehadiran KDMP membawa semangat baru dengan pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi. KDMP didorong untuk memanfaatkan digitalisasi, memperkuat rantai pasok, serta menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Hal ini membuat KDMP terlihat lebih relevan dengan kebutuhan ekonomi saat ini dibandingkan KUD yang cenderung stagnan.
Namun demikian, muncul kekhawatiran bahwa ditengah geliat KDMP justru akan “menggeser” peran KUD, alih-alih memperkuat ekosistem koperasi secara keseluruhan. Jika tidak ada sinergi yang jelas, maka potensi tumpang tindih program dan perebutan sumber daya, baik anggota, modal, maupun dukungan pemerintah tidak dapat dihindari. Dalam kondisi ini, KUD yang sudah lemah berisiko semakin terpinggirkan.
Dasar Hukum
Secara yuridis, keberadaan koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selain itu, berbagai kebijakan pemerintah terbaru juga mendorong penguatan koperasi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi desa. Kehadiran KDMP sendiri merupakan bagian dari program strategis yang berorientasi pada penguatan ekonomi berbasis komunitas, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.
Penting untuk dicatat bahwa regulasi tidak pernah menghapus atau menggantikan peran KUD. Artinya, secara hukum, KUD tetap memiliki legitimasi yang kuat untuk beroperasi dan berkembang. Tantangannya terletak pada bagaimana kebijakan baru dapat mengakomodasi keberadaan KUD tanpa menciptakan dualisme yang kontraproduktif.
Kesimpulan
Nasib KUD di tengah geliat KDMP sejatinya tidak harus berakhir dengan keterpinggiran. Justru, momentum ini dapat menjadi titik balik bagi KUD untuk melakukan transformasi dan revitalisasi. KUD perlu berbenah, mulai dari perbaikan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga adopsi teknologi digital.
Pemerintah perlu memastikan adanya sinergi antara KUD dan KDMP. Alih-alih berjalan sendiri-sendiri, kedua entitas ini seharusnya dapat saling melengkapi. Dimana KUD yang telah memiliki basis anggota dan pengalaman panjang dapat menjadi fondasi, sementara KDMP dapat menjadi katalis inovasi dan modernisasi.
Melalui pendekatan yang kolaboratif dan kebijakan yang inklusif, KUD tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga kembali menjadi pilar penting dalam perekonomian desa. Pada akhirnya, tujuan utama bukanlah memilih antara KUD atau KDMP, melainkan membangun ekosistem koperasi yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman.