Kerja Sama Diplomatik dan Regional. Penguatan kolaborasi lintas negara dan regional sangat penting, mengingat modus TPPO kini banyak melibatkan praktik lintas batas dan perbudakan modern berbasis online scamming (ILO, 2024).
Optimalisasi Teknologi Digital. Pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi perekrutan online dan menutup akses iklan ilegal lowongan kerja ke luar negeri, serta membangun sistem pengaduan daring yang responsif.
Pengawasan Ketat Agen Penempatan. Penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap agen dan perusahaan penyalur tenaga kerja yang terbukti lalai atau terlibat praktik TPPO.
Kegagalan negara menghadapi TPPO bukan sekadar angka korban, tetapi juga menyangkut citra, legitimasi, dan harga diri bangsa. Konstitusi (Pasal 28D dan 28G UUD 1945) menegaskan jaminan perlindungan warga negara di mana pun mereka berada. Saat ribuan pekerja imigran menjadi korban, itu bukan hanya tragedi personal, melainkan luka kolektif bangsa.
Keberanian politik dan langkah preventif yang sistemik mutlak dibutuhkan. Tanpa keberanian untuk memutus jaringan TPPO hingga ke akar-akarnya, tragedi ini akan terus berulang dengan wajah baru dan korban baru.
Kini, negara harus hadir secara nyata, not just in words, but in action. Sistem perlindungan pekerja migran harus bersifat tegas, preventif, dan berkeadilan. Sebab, ketika pekerja imigran menjadi korban, yang sebenarnya dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, melainkan martabat dan masa depan bangsa Indonesia.