Oleh : Unang Margana*
Maraknya Demontrasi (unjuk rasa) oleh berbagai elemen (Mahasiswa, buruh, petani, ojol,dll) di berbagai daerah Indonesia, menimbulkan pertanyaan dan pernyataan, dikalangan masyarakat, kenapa demontrasi berujung rusuh/anarki sampai merusak fasilitas umum dan pribadi (kejahatan) juga memakan "korban" jiwa (meninggal dunia). Secara umum masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan sikàpnya, berangkat dari keresahan, kekesalan, kekecewaan dan terakumulasi menjadi kemarahan atas prilaku para oknum pejabat baik eksekutif, legislatif dan Yudikatif, yang dengan "telanjang" mempertontonkan penyalahgunaan kekuasaannya (abuse of power).
"Abuse of power" atau yang lebih dikenal "penyalahgunaan kekuasaan" adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan atau otoritas untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tujuan atau batasan kekuasaan yang diberikan. Penyalahgunaan kekuasaan dapat berupa tindakan yang tidak adil, diskriminatif, atau merugikan orang lain, serta dapat merusak kepercayaan dan integritas institusi atau organisasi.
Menurut Max Weber (1864-1920) Sosiolog dan ekonom Jerman ; "Penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tujuan atau batasan kekuasaan yang diberikan". Sedangkan menurut Robert C. Solomon (1942-2007/filsuf Amaerika) "Penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau mempromosikan kepentingan pribadi dengan cara yang tidak adil atau tidak etis".
Beberapa ahli juga mengidentifikasikan beberapa jenis penyalahgunaan kekuasaan, seperti : a).Penyalahgunaan kekuasaan struktural : penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi karena struktur organisasi atau sistem yang tidak adil atau tidak efektif. b).Penyalahgunaan kekuasaan interpersonal : penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dalam interaksi antara individu atau kelompok. c).Penyalahgunaan kekuasaan institusional : penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dalam institusi atau organisasi karena kebijakan atau prosedur yang tidak adil atau tidak efektif.
Beberapa contoh penyalahgunaan kekuasaan antara lain : 1).Korupsi ; menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. 2).Diskriminasi ; memperlakukan orang lain secara tidak adil berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya. 3).Pelecehan : melakukan tindakan yang tidak pantas atau merugikan orang lain, seperti pelecehan seksual atau verbal. 4).Penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi : menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau mempromosikan kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan kekuasaan dapat memiliki dampak yang signifikan pada individu, organisasi, dan masyarakat, termasuk : Pertama, Kerusakan kepercayaan ; penyalahgunaan kekuasaan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi atau organisasi. Kedua, Kerugian finansial ; penyalahgunaan kekuasaan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi individu atau organisasi. Ketiga, Dampak psikologis ; penyalahgunaan kekuasaan dapat menyebabkan stres, kecemasan, atau depresi pada individu yang menjadi korban.
Abuse Of Power Kepala Daerah
Penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota), dapat berupa : Pertama, KKN (Korupsi, kolusi dan Nepotisme). Korupsi ; menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Nepotisme ; memberikan jabatan atau kesempatan kepada keluarga atau kerabat dekat. Kolusi ; bekerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Kedua, Penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ; menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau mempromosikan kepentingan pribadi. Ketiga, Pengambilan keputusan yang tidak adil : membuat keputusan yang tidak adil atau diskriminatif terhadap masyarakat atau kelompok tertentu.
Beberapa dampak penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Daerah dapat berupa : 1).Kerusakan kepercayaan masyarakat ; penyalahgunaan kekuasaan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. 2).Kerugian finansial : penyalahgunaan kekuasaan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pemerintah daerah dan masyarakat. 3).Ketidakstabilan politik ; penyalahgunaan kekuasaan dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial di daerah.
Mencegah Abuse Of Power
Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Kepala Daerah, penting untuk memiliki sistem pengawasan dan kontrol yang efektif, serta mempromosikan budaya transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya, diantaranya : Pertama, Pengawasan yang efektif ; melakukan pengawasan yang efektif terhadap kinerja Kepala Daerah. Kedua, Transparansi ; meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan daerah. Ketiga, Akuntabilitas ; meningkatkan akuntabilitas Kepala Daerah terhadap masyarakat dan lembaga pengawas. Keempat, Penegakan hukum : melakukan penegakan hukum yang efektif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Daerah dapat dilakukan oleh beberapa pihak, antara lain : a).Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ; DPRD memiliki peran pengawasan terhadap kinerja Kepala Daerah dan dapat melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan. b).Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) : BPK memiliki peran untuk memeriksa keuangan daerah dan dapat mendeteksi penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengan keuangan. c).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) : KPK memiliki peran untuk memberantas korupsi dan dapat melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengan korupsi. d).Ombudsman : Ombudsman memiliki peran untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah dan dapat menerima pengaduan dari masyarakat tentang penyalahgunaan kekuasaan. e).Pengadilan : Pengadilan memiliki peran untuk mengadili kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan yang telah dilaporkan dan dapat memberikan sanksi kepada pelaku penyalahgunaan kekuasaan, dan f).Masyarakat : Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Daerah melalui mekanisme partisipasi masyarakat, seperti pengaduan online, pertemuan dengan pejabat daerah, dan lain-lain.
Kesimpulan/Penutup