Imam Malik berkata, ”Aku hanyalah manusia biasa yang bisa benar dan bisa salah. Periksalah pendapat-pendapatku. Bila sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, ambil. Bila tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tinggalkan.” (Al Wajiiz, h. 162)
Para ulama itu mengingatkan, panutan mereka dalam berpendapat adalah dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga mereka selalu siap memperbaiki pendapat mereka bila ternyata salah.
Imam Syafi’i berkata ”Setiap perkara yang di dalamnya ada hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menurut ahli hadits, yang bertentangan dengan pendapatku, maka aku revisi pendapatku, baik semasa hidupku atau setelah matiku.” (Al Wajiiz, h. 162)
Al-Qur’an telah menegaskan pula hal ini. Firman Allah, ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raf: 3)
Peristiwa perang Bani Quraizhah di atas mendalilkah bagaimana cara beradab dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW akhirnya melaksanakan shalat sesuai dengan pendapatnya sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat legitimasi dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.