Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Ada tiga jenis bunga yaitu:
1. Bunga Moratoir, yaitu bunga yang terhutang karena Debitur terlambat memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang;
2. Bunga Konventional, yaitu bunga yang disepakati para pihak; dan
3. Bunga Kompensatoir, yaitu semua bunga, di luar bunga yang diperjanjikan.
Bagaimana Bunga Konventional (bunga yang disepekati para pihak namun terlalu tinggi)?
Baca Juga: Hadiri HUT ke-78 RI, Miss Supraglobal Ajak Millenial Cintai Indonesia
Pasal 1250 paragraf (1) KUHPerdata yang menyatakan:
“Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan undang-undang khusus.
Baca Juga: Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Resmikan Museum Galeri SBY-ANI
Denda uang (bunga/ganti rugi) yang dijanjikan para pihak, kemudian dituangkan dalam grose akta Pengakuan Hutang, bilamana jumlahnya dinilai terlalu tinggi sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan, maka hakim berwenang untuk menurunkannya ke tingkat yang lebih rendah, sehingga sesuai dengan rasa keadilan (matigingsrecht).
Baca Juga: Polda Jabar Laksanakan Upacara HUT ke-78 RI
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3917 K/Pdt/1986, tanggal 30 September 1988.***
Artikel Terkait
Hadi Sutrisno Berharap HUT RI ke 78 Ciptakan Semangat Perubahan Untuk Perbaikan Indonesia
Membangun Negeri
Polda Jabar Laksanakan Upacara HUT ke-78 RI
Penggunaan Waktu Menentukan Siapa Dirimu
Surga Hanya Untuk Orang Yang "Bahagia"
Hadi Sutrisno Bangga Bisa Menjadi Saksi Sejarah Peresmian Museum & Galeri SBY - ANI di Pacitan
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Resmikan Museum Galeri SBY-ANI
Sumber Sakinah
7 Langkah Sederhana untuk Mengontrol Gula Darah
Hadiri HUT ke-78 RI, Miss Supraglobal Ajak Millenial Cintai Indonesia