Bunga Kredit Yang Terlalu Tinggi Dapat Diminta Penurunan Ke Pengadilan

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:12 WIB
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm) (Abdul Qodir Majid)
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm) (Abdul Qodir Majid)

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip


Ada tiga jenis bunga yaitu:

1. Bunga Moratoir, yaitu bunga yang terhutang karena Debitur terlambat memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang;

2. Bunga Konventional, yaitu bunga yang disepakati para pihak; dan

3. Bunga Kompensatoir, yaitu semua bunga, di luar bunga yang diperjanjikan.

Bagaimana Bunga Konventional (bunga yang disepekati para pihak namun terlalu tinggi)?

Baca Juga: Hadiri HUT ke-78 RI, Miss Supraglobal Ajak Millenial Cintai Indonesia

Pasal 1250 paragraf (1) KUHPerdata yang menyatakan:

“Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan undang-undang khusus.

Baca Juga: Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Resmikan Museum Galeri SBY-ANI

Denda uang (bunga/ganti rugi) yang dijanjikan para pihak, kemudian dituangkan dalam grose akta Pengakuan Hutang, bilamana jumlahnya dinilai terlalu tinggi sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan, maka hakim berwenang untuk menurunkannya ke tingkat yang lebih rendah, sehingga sesuai dengan rasa keadilan (matigingsrecht).

Baca Juga: Polda Jabar Laksanakan Upacara HUT ke-78 RI

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3917 K/Pdt/1986, tanggal 30 September 1988.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X