Jurus Politik Dua Satu Dua

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Senin, 24 Juli 2023 | 15:21 WIB
Abdul Qodir Majid (Mang Karni)  (Istimewa)
Abdul Qodir Majid (Mang Karni) (Istimewa)

Oleh : Abdul Qodir Majid (Mang Karni)

Kepala Daerah, Anggota Dewan dan Kepala Desa adalah salahsatu jabatan politik yang prosesnya dipilih oleh masyarakat melalui Pilkada, Pileg dan Pilkades. Ketika mereka dinyatakan menang maka artinya rakyat telah memberikan amanah menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya.

Bukan rahasia umum kontestasi politik baik itu Pilkada, Pileg atau Pilkades, setiap calon akan dibebankan biaya politik (Cost Politik) yang akan digunakan untuk biaya operasional dan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK). Jumlahnya pun variatif, sesuai dengan kebutuhan lapangan atau metode kampanye yang dijalankan. Ada yang royal, setiap anggota tim sukses, konstituen di suguhi kopi, rokok, makan, uang bensin, uang ini uang itu agar mendapat simpati lebih. Ada juga yang pakai jurus hemat. Bahkan bukan rahasia umum, jelang pencoblosan para calon ada yang nekad menggunakan jurus "Serangan Fajar".

Baca Juga: Melalui Pantun, Ridwan Kamil Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Cirebon Ke 654

Konon jurus sukses menjadi pejabat politik itu namanya Dua Satu Dua (212) yaitu 2 tahun pertama mengembalikan modal bekas kampanye, 1 Tahun selanjutnya mengumpulkan kelebihan biaya kampanye dan Dua tahun terakhir mengumpulkan biaya pencalonan periode ke 2. Kalau benar metode ini dipakai oleh para Pejabat Politik (Kepala Daerah, Anggota Dewan, Kepala Desa) maka dipastikan Anggaran Pemerintah akan diutak atik demi kepentingan melanggengkan kekuasaan.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa negara sudah menjamin biaya dan tunjangan hidup para pejabat politik tersebut saat dilantik sampai selesai selesai jabatan. Tinggal sejauhmana mereka bekerja sesuai aturan dan kode etik serta aspirasi masyarakat. Rakyat hanya meminta agar kebutuhan pokok murah, anggaran digunakan sesuai skala prioritas, kelola keuangan negara secara transfaran. Jangan lupa, para Pejabat politik tersebut bisa memiliki kekuasaan termasuk kuasa mengelola anggaran negara karena dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu.

Baca Juga: Urang Tatar Sunda Naik Haji, Bratalegawa Alias Haji Purwa, Gelar Haji bukan Pemberian Pemerintah Belanda

Artinya Pejabat politik adalah penerima mandat rakyat dan rakyat sebagai pemberi mandat. Pemberi mandat derajatnya lebih tinggi daripada penerima mandat. Jangan kira ketika mereka nekad utak atik anggaran (Korupsi) tidak akan ada balasan. Ada hukum yang akan menanti, kalaupun lolos hukum dunia, akan ada hukum akherat.

Wahai para pejabat.... Berhati-hatilah terhadap harta mu. Karena Halalnya akan di Hisab dan Haramnya akan di Adzab. Wallahualam.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X