Oleh : Unang Margana*
Di tengah gempuran ekonomi global dan dominasi korporasi besar, Indonesia kembali menoleh pada konsep lama yang tak pernah benar-benar usang: KOPERASI. Melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), negara (Pemerintahan Prabowo) mencoba membangun fondasi ekonomi dari bawah. Gagasannya terdengar ideal, menghidupkan kembali semangat gotong royong dan menjadikan rakyat sebagai pelaku utama ekonomi. Namun pertanyaannya sederhana: apakah ini benar-benar jalan menuju kemandirian, atau sekadar proyek besar dengan angka-angka impresif?
Dasar Hukum
Koperasi memiliki legitimasi konstitusional yang kuat melalui Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Program KDKMP sendiri dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan target pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Data terbaru menunjukkan sekitar 80.081 koperasi telah terbentuk, bahkan sebagian sumber mencatat lebih dari 82 ribu koperasi berbadan hukum pada akhir 2025. Secara kuantitas, capaian ini tampak spektakuler. Namun dalam dunia kebijakan publik, angka besar tidak selalu identik dengan dampak besar.
Harapan, Realita dan Tantangan
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi simpul ekonomi desa: pusat distribusi, pembiayaan mikro, hingga penguatan UMKM. Dalam idealisme kebijakan, koperasi akan memangkas rantai distribusi, meningkatkan pendapatan anggota, dan memperkuat ekonomi lokal.
Pemerintah juga menargetkan koperasi ini menjadi ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi, bahkan dengan dukungan digitalisasi dan infrastruktur fisik seperti gudang dan gerai. Jika berhasil, koperasi bisa menjadi instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan antara desa dan kota.
Namun realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Hingga 2025, baru sekitar 800 gerai koperasi yang benar-benar dibangun secara fisik sebagai tahap awal implementasi, jauh dari total puluhan ribu koperasi yang terbentuk. Artinya, sebagian besar masih berada pada tahap administratif, bukan operasional. Masalah klasik koperasi Indonesia juga belum sepenuhnya hilang: kualitas SDM, tata kelola, dan transparansi. Tanpa itu, koperasi mudah kembali menjadi “badan hukum tanpa aktivitas”.
Data Pembanding: Skala Ekonomi Nasional.
Di sinilah konteks menjadi penting. Indonesia saat ini memiliki sekitar lebih dari 64 juta pelaku UMKM, yang menyumbang sekitar lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Angka ini menunjukkan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi nyata, bukan sekadar program. Sementara itu, jumlah koperasi aktif secara nasional mencapai sekitar 222 ribu unit pada 2025, namun tidak semuanya aktif secara produktif atau memiliki skala usaha yang signifikan .
Jika dibandingkan, program KDMP yang menargetkan sekitar 80 ribu koperasi memang besar secara struktur, tetapi masih kecil secara kontribusi ekonomi jika belum mampu menyamai produktivitas UMKM yang sudah berjalan puluhan tahun. Dengan kata lain ; UMKM = basis ekonomi riil yang sudah hidup dan Koperasi Merah Putih = infrastruktur baru yang masih mencari bentuk operasional.
Penutup
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah ide besar dengan potensi besar. Ia bisa menjadi pilar gerakan ekonomi kerakyatan dan kemandirian ekonomi rakyat, tetapi juga bisa menjadi sekadar proyek ambisius tanpa dampak nyata jika tidak dikelola dengan serius.
Kuncinya bukan pada jumlah koperasi yang dibentuk, melainkan pada kualitas tata kelola, kapasitas SDM, dan kemampuan menghasilkan nilai ekonomi riil. Tanpa itu, 80 ribu koperasi hanya akan menjadi statistik yang mengesankan, tetapi tidak menggerakkan ekonomi.
Artikel Terkait
Relawan Jokowi Kritik Pernyataan Jusuf Kalla: Kedaulatan Rakyat dan Kehendak Tuhan Jangan Diklaim Pribadi
BLC Indonesia Tegaskan Bukan Organisasi Profit Tapi Wadah Solidaritas Advokat
LBH Cianjur Desak Polisi Usut Tuntas Tabrak Lari yang Menewaskan Anggotanya
Mutiara Pagi: Kepulangan (Bagian 2185)
Menanti Nyali Pemkab Cianjur Menindaklanjuti Rekomendasi LKPJ
Menakar Konsistensi DPRD Cianjur dalam Mengembalikan Marwah Pengawasan
Polisi Bongkar Modus Peredaran Sabu Setengah Kilogram di Cianjur
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Cianjur Minim Peminat
Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Cianjur Targetkan Pembentukan Pengurus Hingga Tingkat RW Rampung Mei
Tim Muda SSB Paster Junior Asal Cianjur Raih Posisi Runner Up di Liga Jabar Istimewa 2026