Gaji Rp300 Ribu dan Krisis Nurani Kepemimpinan

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Selasa, 10 Februari 2026 | 17:04 WIB
Seorang guru sedang mengajar di tengah sorotan soal kesejahteraan P3K paruh waktu. (Pasha Salsabila Hanipa)
Seorang guru sedang mengajar di tengah sorotan soal kesejahteraan P3K paruh waktu. (Pasha Salsabila Hanipa)

Polemik gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Cianjur bukan sekadar soal angka. Ini adalah soal martabat profesi, kualitas tata kelola pemerintahan, dan nurani kepemimpinan daerah.

Di tengah gegap gempita reformasi birokrasi dan janji manis penghargaan bagi pendidik, Pemkab Cianjur malah menerbitkan kontrak resmi yang mencantumkan “gaji” Rp300.000 per bulan untuk guru PPPK paruh waktu. Angka itu bukan sekadar tidak layak, itu penghinaan terang-terangan terhadap profesi guru. Bagi mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer, ini bukan tambahan penghasilan, ini pelecehan terencana.

Ribuan guru menolak menandatangani kontrak itu. Respons Bupati? Bukan rasa malu, bukan introspeksi, melainkan pembelaan arogan: “Itu cuma tambahan.” Lalu mengapa di dokumen resmi tertulis “gaji”? Dalam negara hukum, yang berlaku adalah isi kontrak tertulis, bukan ocehan lisan setelah skandal viral dan malu. Guru tidak melawan negara. Mereka melawan karena diperlakukan sebagai kuli murahan oleh pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung mereka.

Yang lebih memuakkan, Bupati justru membanggakan diri dengan logika paling rendah dan paling pengecut: “Di daerah lain ada yang lebih kecil.” Ini bukan argumen seorang pemimpin. Ini alasan pengecut yang ketakutan menghadapi tanggung jawab. Pernyataan seperti itu bukan cermin bupati yang mengayomi, melainkan sikap seorang pendowngrade semangat. Cara berpikir demikian tidak membangkitkan semangat guru. malah mematahkan jiwa mereka, merendahkan dedikasi yang telah mereka curahkan selama puluhan tahun.

BKPSDM bahkan lebih keji, mengancam mencabut status PPPK jika kontrak tidak ditandatangani. Ini bukan pengelolaan administrasi, ini teror birokrasi telanjang. Mesin birokrasi tetap berputar, tapi hati nurani sudah mati kutu.

Fakta paling memalukan, banyak guru justru menerima penghasilan lebih kecil setelah “dinaikkan” menjadi PPPK. Jadi kebijakan ini bukan peningkatan kesejahteraan, ini penyamaran ketidakadilan yang lebih licik, lebih halus, dan lebih terorganisir.

Bicara koordinasi antarinstansi, juga benar-benar kacau. Dinas pendidikan bilang “masih digodok”. BKPSDM bilang urusan anggaran. DPKAD bilang urusan keuangan. Semua pihak main aman di zona nyaman masing-masing, sementara guru dibiarkan dalam ketidakpastian. Ini namanya pembiaran sistematis yang terencana.

Jika Pemkab Cianjur masih ingin dipercaya publik, hentikan sandiwara dan lakukan ini sekarang juga, dengan tegas dan tanpa basa-basi. Yaitu pertama, tarik dan revisi total semua kontrak PPPK paruh waktu sekarang juga. Kedua, Tetapkan besaran penghasilan yang jelas, tertulis, layak, dan manusiawi, bukan angka recehan yang merendahkan martabat guru. Ketiga, akui kesalahan secara terbuka, minta maaf tulus kepada para guru yang telah dipermainan, dan hentikan segala bentuk narasi yang menyalahkan guru, ancaman birokrasi, dan pembelaan ala kadarnya yang memuakkan.

Guru bukan beban APBD. Guru adalah tiang penyangga peradaban bangsa. Jika pemerintah daerah tega “menggaji” guru hanya Rp300 ribu, maka yang miskin bukan kantongnya, tapi nurani, integritas, dan martabat kepemimpinannya.

Asep Toha, Direktur Poslogis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X