KPK Menjaga UU, Menteri Agama Menjaga Nyawa Jemaah

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Jumat, 16 Januari 2026 | 04:00 WIB
Mahfud MD turut buka suara mengenai penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 (Instagram/@gusyaqut - YouTube/Mahfud MD)
Mahfud MD turut buka suara mengenai penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 (Instagram/@gusyaqut - YouTube/Mahfud MD)

Oleh: Mukhlas Syarkun

Publik dikejutkan dengan penetapan Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus kuota haji. Sayangnya, muncul framing negatif yang seolah-olah menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1 triliun serta penyitaan barang-barang mewah di kediaman beliau.

Namun kenyataannya, merujuk pada penjelasan Mahfud MD (MMD), tidak ada barang mewah yang disita melainkan hanya paspor dan ponsel. Begitu pula dengan angka kerugian Rp1 triliun yang telanjur menyebar luas hingga memicu makian masif terhadap Menteri Agama; belakangan KPK justru menyatakan bahwa kerugian tersebut baru akan dihitung. Inkonsistensi ini membuat KPK terkesan terburu-buru dalam memberikan pernyataan ke publik.

Terkait substansi kasus, KPK menetapkan status tersangka karena kebijakan pembagian kuota 50:50 yang dianggap menyalahi UU (seharusnya 92:8). Namun, KPK tampaknya menutup mata terhadap realitas di lapangan. Jika aturan 92:8 dipaksakan, potensi jatuhnya korban jiwa ribuan jemaah sulit terelakkan. Perlu diingat, pada musim haji sebelumnya tanpa tambahan kuota saja, korban jiwa mencapai 800 jemaah. Berkat kebijakan taktis Menteri Agama, angka kematian justru menurun drastis menjadi 300 jemaah meskipun ada tambahan kuota 18 ribu orang.

Langkah yang diambil Menteri Agama sangat relevan dengan kaidah fikih: "Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih" (mencegah kemudaratan atau jatuhnya korban jiwa lebih diutamakan daripada sekadar mengejar kemaslahatan antrean). Hal ini selaras dengan prinsip Maqashid Syariah, yaitu Hifdzun Nafs (menjaga nyawa).

Dalam konteks ini, KPK terlihat hanya terpaku pada teks undang-undang dan mengabaikan realitas kemanusiaan, seolah keselamatan nyawa tidak menjadi variabel penting asalkan aturan formal terpenuhi. Sebaliknya, Gus Yaqut sebagai Menteri Agama menempatkan keselamatan jemaah sebagai prioritas tertinggi, sebagaimana pesan Tuhan: "Barangsiapa yang menyelamatkan satu nyawa manusia, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh umat manusia."

Pada akhirnya: "Bagi KPK menjaga UU adalah segala-galanya, sedangkan bagi Menteri Agama, menjaga keselamatan jemaah adalah target utama."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X