Oleh: Mukhlas Syarkun
Publik dikejutkan dengan penetapan Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus kuota haji. Sayangnya, muncul framing negatif yang seolah-olah menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1 triliun serta penyitaan barang-barang mewah di kediaman beliau.
Namun kenyataannya, merujuk pada penjelasan Mahfud MD (MMD), tidak ada barang mewah yang disita melainkan hanya paspor dan ponsel. Begitu pula dengan angka kerugian Rp1 triliun yang telanjur menyebar luas hingga memicu makian masif terhadap Menteri Agama; belakangan KPK justru menyatakan bahwa kerugian tersebut baru akan dihitung. Inkonsistensi ini membuat KPK terkesan terburu-buru dalam memberikan pernyataan ke publik.
Terkait substansi kasus, KPK menetapkan status tersangka karena kebijakan pembagian kuota 50:50 yang dianggap menyalahi UU (seharusnya 92:8). Namun, KPK tampaknya menutup mata terhadap realitas di lapangan. Jika aturan 92:8 dipaksakan, potensi jatuhnya korban jiwa ribuan jemaah sulit terelakkan. Perlu diingat, pada musim haji sebelumnya tanpa tambahan kuota saja, korban jiwa mencapai 800 jemaah. Berkat kebijakan taktis Menteri Agama, angka kematian justru menurun drastis menjadi 300 jemaah meskipun ada tambahan kuota 18 ribu orang.
Langkah yang diambil Menteri Agama sangat relevan dengan kaidah fikih: "Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih" (mencegah kemudaratan atau jatuhnya korban jiwa lebih diutamakan daripada sekadar mengejar kemaslahatan antrean). Hal ini selaras dengan prinsip Maqashid Syariah, yaitu Hifdzun Nafs (menjaga nyawa).
Dalam konteks ini, KPK terlihat hanya terpaku pada teks undang-undang dan mengabaikan realitas kemanusiaan, seolah keselamatan nyawa tidak menjadi variabel penting asalkan aturan formal terpenuhi. Sebaliknya, Gus Yaqut sebagai Menteri Agama menempatkan keselamatan jemaah sebagai prioritas tertinggi, sebagaimana pesan Tuhan: "Barangsiapa yang menyelamatkan satu nyawa manusia, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh umat manusia."
Pada akhirnya: "Bagi KPK menjaga UU adalah segala-galanya, sedangkan bagi Menteri Agama, menjaga keselamatan jemaah adalah target utama."
Artikel Terkait
Cara Cek Desil Bansos 2026 Online: Ketahui Syarat Penerima PKH, BPNT, dan PBI-JK
RAMALAN Zodiak Hari Ini, 15 Januari 2026: Capricorn Harus Bertindak, Aquarius Kurang PD, dan Pisces Waspada
Ramalan Zodiak Hari Ini, 15 Januari 2026: Aries Hati-Hati Saat Bicara, Taurus Hadapi Rintngan, dan Gemini Dapat Keberuntungan
Samakan Persepsi dan Bangun Komitmen, Unisla Gelar Rakor Realisasi Renstra 2026 Bidang Kemahasiswaan
4 Shio Paling Beruntung dalam Urusan Cinta di Tahun 2026, Termasuk Kamu?
Mutiara Pagi: Kehormatan (Bagian 2090)
Meski Persib Juara Paruh Musim Super League 2025/26, Bojan Hodak Mengaku Belum Puas
RAMALAN Zodiak Cinta, 15 Januari 2026: Cancer Jaga Rahasia, Leo Buang Ego, dan Virgo Ada Percikan Konflik
Soroti Ketidaksinkronan Data Retribusi Pasar, Mahasiswa Cianjur Berencana Lapor ke Polda Jabar
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Bangkitkan Semangat Ibadah di Bulan Rajab Menjelang Ramadhan (Bagian 22)